Usai Kejagung Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Minyak Goreng, Polri Kini Sebut Usut Belasan Kasus
Nasional

Dalam kasus korupsi minyak itu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Kini Polri pun disebut juga tengah mengusut kasus serupa di sejumlah wilayah Indonesia.

WowKeren - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya telah berhasil membongkar kasus korupsi minyak goreng yang menyeret petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bahkan Kejagung pun disebut akan menggunakan pasal hukuman mati.

Setelah Kejagung RI berhasil mengungkap kasus korupsi minyak goreng yang diduga menyebabkan kelangkaan di Indonesia, kini Polri mengklaim telah melakukan 18 kali penindakan hukum terhadap kasus serupa.

Polri pun membeberkan jumlah kasus yang tengah ditangani usai Kejagung mengungkapkan kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda, jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Gatot pun merinci belasan kasus tersebut. Satu kasus ditindak Polda Sumatera Selatan. Polisi diketahui membongkar satu tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.


Selanjutnya, terdapat lima kasus lain yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, para tersangka terungkap tidak memiliki izin edar menjual produk minyak goreng.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan kasus lainnya ditangani oleh Polda Jawa Timur terkait dengan dugaan penimbunan minyak curah lalu dijual di atas harga eceran tertitinggi (HET). Kemudian ada tiga kasus lain yang ditangani Polda Banten dengan modus penimbunan minyak untuk dijual dengan harga yang tidak sesuai.

Gatot menuturkan polisi juga menangani tiga kasus pengumpulan minyak goreng dari para trader di Jawa Barat. Minyak tersebut kemudian dijual ke luar daerah dengan merek-merek tertentu. Padahal, kemasan tersebut berisi minyak goreng curah.

Tidak hanya itu, Polda Bengkulu turut menangani dua kasus penimbunan minyak goreng yang dijual di atas HET. Kemudian Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi.

Gatot kemudian menambahkan terdapat satu kasus lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah terkait dengan dugaan penimbunan minyak goreng yang berorientasi pada penjualan harga tinggi untuk mendapat keuntungan.

Adapun upaya yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri Pusat maupun Satgas Pangan di setiap Polda untuk menghadapi permasalah minyak goreng dengan menggelar operasi pangan yakni dengan menurunkan personel dari Satgas Pangan Pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait