Pemerintah Diminta Beri Vaksin COVID-19 Halal, Kemenkes Akui Belum Semua Bersertifikat Halal MUI
Nasional

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pemerintah sekarang harus menyuntikkan vaksin COVID-19 yang halal. Pihak Kemenkes pun lantas menindaklanjuti hal tersebut.

WowKeren - Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, pemerintah saat ini diminta untuk memberikan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat yang halal. Atas hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan tanggapannya.

Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes mengakui bahwa memang belum semua vaksin yang ada di Indonesia itu mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun vaksin COVID-19 yang telah mendapat sertifikat halal MUI adalah Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.

Sementara untuk jenis vaksin COVID-19 lainnya seperti AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan yang lainnya belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Meski demikian, vaksin yang belum mengantongi sertifikat halal ini sebenarnya tetap diizinkan untuk disuntikkan ke masyarakat oleh MUI.

"Ini sudah ada proses untuk fatwanya kan, dan sudah ada putusannya mubah," ungkap Nadia kepada Tempo.co, Selasa (26/4).


Adapun keputusan tersebut, kata Nadia, telah ditetapkan oleh MUI sejak tahun lalu. Misalnya saja pada vaksin AstraZeneca, MUI mengatakan bahwa vaksin COVID-19 itu mengandung unsur haram dalam pembuatannya, meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan itu boleg digunakan.

Sementara itu, pasca putusan MA, pihak Kemenkes diketahui juga langsung mengubah keputusannya. Adapun vaksin Sinovac yang sudah mendapat sertifikat halal MUI namun tidak digunakan untuk booster, kini akhirnya diizinkan untuk dipakai sebagai suntikan ketiga.

Kemudian, dengan adanya putusan MA tersebut, dinilai bisa menyebabkan terjadinya kevakuman hukum dan tidak ada lagi konsekuensi hukum atau kewajiban vaksinasi bagi masyarakat. Terkait hal ini, Nadia menuturkan bahwa masih dipelajari oleh pihaknya.

"Untuk itu, masyarakat yang merasa aman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," jelas Nadia dalam keterangannya, Senin (25/4) kemarin.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait