Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan lengkap terkait tuduhan dirinya menuding Peradi tidak sah yang berakibat munculnya somasi dari organisasi advokat lain.
- Intan Maharani
- Rabu, 27 April 2022 - 12:18 WIB
WowKeren - Hotman Paris Hutapea akhirnya memberikan tanggapan tentang somasi-somasi dari organisasi advokat yang dilayangkan pada dirinya. Somasi terhadap Hotman adalah sebagai buntut dari pernyataan mengenai keabsahan jabatan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. Seperti diketahui, sang pengacara kondang sedang diskors oleh Peradi dan telah menyatakan keluar.
"Di luar sana banyak tuduhan-tuduhan katanya di conference tanggal 20 April 2022 seolah-olah kita mengatakan di sini institusi Peradi tidak sah. Seolah-olah ada tuduhan begitu, padahal waktu itu yang kita bicarakan adalah keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya," kata Hotman Paris dikutip dari konferensi pers dalam video saluran YouTube Seleb Oncam News yang tayang pada Selasa (26/4).
"Jadi pada waktu itu sama sekali tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu, karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tidak segoblok itu," lanjutnya.
Kemudian Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya berbicara sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sesuai dengan keputusan pengadilan. Secara khusus, Hotman Paris menyoroti keputusan hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Di amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam disebutkan di situ bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Disebutkan juga, menyatakan ini yang paling penting, menyatakan batal dan/atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Itu yang penting, dengan segala, batal dan akibat hukumnya juga batal. Yaitu keputusan No. 104 Peradi 2019 Tanggal 25 September tentang perubahan anggaran dasar," jelas Hotman Paris.
Dengan penjelasan tersebut, Hotman Paris membantah sudah menuding institusi Peradi tidak sah. Karena ia hanya menyoroti anggaran dasar yang berubah melalui rapat pleno.
"Jadi kalau ada yang menyatakan Hotman mengatakan institusi tidak sah itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu," ungkap Hotman Paris.
"Artinya apa? Yang dibatalkan tadi oleh pengadilan objek perkaranya kan perubahan anggaran dasar. Yang dibatalkan tadi oleh pengadilan, oleh munas disahkan. Jadi swasta membuat keputusan mengesahkan yang sudah dibatalkan pengadilan. Terserah kepada ahli nanti bagaimana penafsirannya," terang Hotman Paris.
Rupanya meski sudah disahkan Munas, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan itu meski banding telah diajukan. Hotman Paris menganggap ucapannya tidak sama dengan menuduh Peradi tidak sah dan hanya fokus pada kekuasaan Otto Hasibuan.
"Sekali lagi, saya hanya sebatas putusan karena saya tidak tertarik dengan jabatan apapun. Saya tertarik terus-terusan diledek begini, pamerin wanita, dan sebagainya," ujar Hotman Paris.
"Makanya saya jawab sekarang, sepanjang saya hanya membahas hukumnya. Di sini disebutkan 3 kali oleh memori banding Peradi bahwa yang disahkan di Munas itu surat perubahan anggaran dasar yang sudah di Pengadilan. Jadi dibatalkan pengadilan, disahkan mereka, tapi oleh pengadilan mereka dibatalin lagi di banding, dibatalin lagi di kasasi. Jadi, mana yang sah anda silakan tafsirkan," paparnya.
Selain itu, Hotman Paris juga mempertanyakan adakah surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan anggaran dasar Peradi. Karena perubahan anggaran dasar institusi tersebut harus disahkan pula oleh kementerian. Sekali lagi, Hotman Paris menyoroti tentang keabsahan susunan pengurus Peradi.
"Saya tidak pernah menyebutkan institusi Peradi tidak sah. Saya hanya membahas tentang perubahan anggaran dasar yang dibatalkan oleh pengadilan dan akibatnya terhadap turunannya kepengurusan berikutnya, bukan terhadap institusi, itu dari saya," tutup Hotman Paris.
(wk/inta)