
Sebelumnya, Menaker telah menyampaikan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2022. Namun hingga kurang dari sepekan tampaknya masih ada perusahaan yang belum menyalurkan THR.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 27 April 2022 - 16:57 WIB
WowKeren - Kurang dari sepekan, umat Islam di Indonesia akan merayakan Lebaran 2022. Namun masih ada buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran. Padahal, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR paling lambat disalurkan H-7 Lebaran.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa masih ada THR buruh yang belum dibayarkan hingga H-5 menjelang Lebaran 2022. Said Iqbal selaku Presiden KSPI pun menuturkan bahwa masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, terutama kepada pekerja yang di-PHK secara sepihak tanpa izin Disnaker dan PHI.
"Seperti perusahaan pabrik mobil Tiongkok DFSK di Serang ada 47 orang. PT GS Battery di Semarang ada beberapa orang, perusahaan tekstil di Bandung Barat dan Bekasi," ungkap Said Iqbal kepada Kumparan, Rabu (27/4).
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan saat ini serikat buruh tengah menempuh upaya advokasi langsung dengan pimpinan perusahaan, termasuk di antaranya koordinasi dengan Disnaker di daerah-daerah.
Di samping itu, pihak Kemnaker menyebut bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 4.058 laporan terkait THR selama periode 8 hingga 26 April 2022. Jumlah ini mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.
Atas aduan terkait dengan THR itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi sebanyak 1.779 laporan sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara untuk sisanya masih dalam proses.
Anwar mengungkapkan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR buruh. Langkah ini dilakukan dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada buruh/pekerja.
Apabila pemeberian nota pemeriksaan itu tidak dihiraukan, kata Anwar, maka akan ada nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari. Kemudian apabila pembayaran THR tidak dilunasi, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif.
(wk/tiar)