Heboh Video Wanita Tahan Jenazah di Sulsel Gara-gara Belum Bayar Utang, MUI Buka Suara
Nasional

Pemakaman jenazah pria di Sulsel sempat terhambat gara-gara ulah penagih utang. Penagih utang itu melarang jenazah dimandikan sebelum hutang sebesar Rp 2 juta dilunasi lebih dulu.

WowKeren - Belakangan beredar video viral di media sosial soal pemakanan jenazah yang terkendala akibat ulah rentenir yang menagih hutang. Jenazah seorang warga bernama Rusli Daeng Sutte (40), asal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan seorang oleh rentenir.

Dikabarkan, rentenir bernama Daeng Embong menolak keras jenazah Rusli dimandikan karena belum melunasi utang sebesar Rp 2 juta. Kepala Dusun Kardi Situju mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari (25/4). Kemudian terungkap bahwa wanita tersebut bukan rentenir, melainkan cuma penagih hutang.

"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri, tujuannya menagih utang suaminya yang jenazahnya akan dimandikan. Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan si penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," ujarnya, melansir Tribunnews.com.

Tak lama berselang, salah satu keponakan almarhum mendatangi wanita itu untuk melunasi utang almarhum. Pasalnya, si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum agar tidak dimandikan sebelum utangnya dilunasi.

"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta. Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," ujarnya.


Terkait dengan aksi penahanan jenazah, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara. Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.

"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Muammar Bakry dalam siaran pers.

Kedua, kata dia, orang hidup yang punya utang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak untuk berutang, hindari rentenir. Ia juga menyebut bahwa memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.

"Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya," ujarnya.

"Kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru