Asosiasi Travel Sebut Menag Langgar UU Kuota Haji Khusus, Begini Respons Kemenag
Unsplash/Haidan
Nasional

Sebelumnya, Menag telah mengeluarkan kebijakan terkait kuota khusus Haji bagi jemaah Indonesia. Akan tetapi kini, kebijakan tersebut dinilai melanggar UU soal kuota Haji khusus.

WowKeren - Sebagaimana diketahui di tahun 2022 ini, Indonesia kebagian kuota sebesar 100 ribu orang. Akan tetapi, pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan syarat maksimal jemaah berusia 65 tahun yang bisa berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah Haji.

Sementara itu, Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Umrah dan Haji (SATHU) menyatakan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 telah melanggar Undang-Undang Haji Nomor 8 tahun 2018 soal kuota Haji khusus.

Sebagaimana diketahui, dalam UU tersebut, kuota Haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Dengan rincian untuk kuota Haji reguler sebesar 92.725 orang atau sekitar 92,67 persen, dan kuota Haji khusus sebanyak 7.226 orang atau sekitar 7,3 persen.

SATHU pun diketahui melayangkan surat ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Adapun surat ini bernomor 026/SATHU/0422 perihal KMA yang melanggar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tertanggal 29 April 2022. Surat ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal SATHU, Artha Hanief.


"Keputusan yang jelas dan terang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengamanatkan kuota bagi Haji Khusus sebesar 8 persen dari kuota Haji nasional," ujar Artha dalam diskusi virtual, Jumat (29/4).

Artha menuturkan bahwa pihaknya meminta agar Yaqut merevisi KMA No. 405, terutama terkait dengan kuota Haji khusus agar menjadi 8 persen atau 8.004 orang sesuai dengan UU. Pihaknya menilai bahwa revisi dan penyelarasan kebijakan tersebut akan menunjukkan sikap teladan penyelenggara pemerintah dalam mematuhi hukum dan memberikan preseden yang baik.

Begitu juga sebaliknya, apabila pemerintah melanggar UU, kata Artha, maka akan memiliki konsekuensi yang buruk di mata hukum positif maupun menurut syariat Islam. Di sisi lain, Ketua Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur mengatakan bahwa KMA No 405 itu sangat merugikan duni usaha Haji dan melanggar UU Haji.

Menanggapi tudingan tersebut, Kemenag lantas memberikan responsnya. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya tidak menentukan jumlah jemaah Haji yang akan diberangkatkan. Ia menuturkan bahwa Kemenag hanya mengikuti kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi.

Meski demikian, Hilman tidak menjelaskan lebih lanjut tentang penentuan jumlah jemaah Haji khusus. Ia pun tak menerangkan terkait dengan apakah ketentuan tersebut melanggar UU Haji. "Yang tentukan Saudi Arabia," papar Hilman kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/4).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru