Waspada! Pengusaha Tak Bayar Uang Lembur Pekerja yang Masuk Saat Lebaran Bisa Terancam Penjara
Unsplash/Annie Spratt
Nasional

Menurut Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Hariyani Rumondang, pengusaha yang tidak membayar uang lembur Lebaran bisa terancam pidana penjara satu tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pengusaha untuk membayar uang lembur pekerja yang masuk di hari pertama dan kedua Idul Fitri tahun ini. Menurut Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Hariyani Rumondang, pengusaha yang tidak membayar uang lembur Lebaran bisa terancam pidana penjara satu tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan," ungkap Hariyani dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5). "Dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta."

Menurut Hariyani, sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Dalam Pasal 187 UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang lembur jika mempekerjakan karyawannya pada hari libur nasional, termasuk Hari Raya Idul Fitri.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur," terangnya.


Sementara itu, Kemnaker telah menerima 5.589 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang bermasalah dalam periode 8 April hingga 3 Mei 2022. Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, 3.003 aduan di antaranya dilaporkan melalui pengaduan online, sedangkan 2.586 aduan dilaporkan melalui konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 Lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total 5.589 laporan," papar Anwar dalam keterangan tertulisnya.

Dari 3.003 aduan yang masuk melalui pengaduan online, 1.736 laporan di antaranya berasal dari perusahaan. Salah satu isu yang diadukan adalah soal THR yang tak dibayarkan dengan total 1.430 aduan. 1.216 aduan soal THR tak sesuai ketentuan, dan 357 aduan soal THR terlambat disalurkan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses," jelasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru