Ridwan Kamil menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar saat ini mulai memetakan siapa saja ASN yang harus WFH dan yang harus tetap bekerja di kantor.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 10 Mei 2022 - 14:13 WIB
WowKeren - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkaji rencana penerapan work from home alias WFH permanen untuk ASN. Menurut Ridwan Kamil, sejumlah pekerjaan ASN ke depannya bisa dilakukan dengan sistem WFH dengan adanya kecanggihan teknologi digital.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar saat ini mulai memetakan siapa saja ASN yang harus WFH dan yang harus tetap bekerja di kantor.
"Sedang dikaji apakah pascapandemi terjadi adaptasi kebiasaan baru, apakah kerja-kerja yang bisa WFH 100 persen nanti akan dikaji," ujar Ridwan Kamil di BKD Jabar, Senin (9/5). "Nanti kita akan jadikan sebuah pola baru, contohnya tidak usah bertemu kalau di Zoom sudah beres. 27 kabupaten/kota bisa via Zoom dan beres, nanti akan dikasih contoh apabila via Zoom bisa dipermanenkan."
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemprov harus terus berinovasi supaya bisa menghadirkan pelayanan maksimal. Dengan demikian, mereka harus terus berpikir dan melahirkan inovasi.
"Melayani sepenuh hati itu sudah menjadi tugas kita, juga memberikan pelayanan bagi warga yang mudah paham maupun yang lambat paham," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmadja, menjelaskan bahwa konsep WFH untuk ASN Jabar ini tidak mengharuskan mereka bekerja dari rumah saja. Para ASN yang menerapkan WFH bisa bekerja dari mana saja mereka berada.
"Jadi bukan dari rumah tapi dari mana saja. Katakanlah salah satu jabatan fungsional itu namanya adalah analis kebijakan. Mereka-mereka ini bisa bekerja dari mana saja," terangnya.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 3.380 pegawai jabatan fungsional analis kebijakan yang mulai menerapkan WFH. Dengan peraturan baru, para ASN tersebut dapat bekerja dari mana saja tanpa harus hadir di kantor.
"ASN nanti bisa work from Bali atau kami juga kembangkan work from Pangandaran. Tetapi kami harus analisa jabatannya mana saja dan yang penting bisa berkontribusi ke unit organisasinya. Selain itu, kami ada aplikasi absen yang mana itu memudahkan," paparnya.
Meski tidak bekerja di kantor, ASN tetap diwajibkan untuk memenuhi standar kerja seperti mengisi daftar kehadiran. Adapun saat ini tercatat ada 37 ribu ASN di lingkungan Pemprov Jabar dengan 27 ribu di antaranya menduduki jabatan fungsional.
"Jadi, misalkan Pak Heri ditugaskan ke Bali. Dia kan kerja dari pagi kemudian bisa langsung absen dari mana saja. Ini punya Jabar dan yang penting kami kerja sesuai hitungan waktu masuk terpenuhi dan sistem bisa diubah," tukasnya.
(wk/Bert)