Kabareskrim Ungkap Modus Ekspor Ilegal 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste, Begini Kronologinya
Nasional

Seperti yang diketahui, pemerintah telah melarang untuk mengekspor bahan mentah minyak goreng dan minyak goreng. Akan tetapi tampaknya masih ada oknum yang melanggar aturan itu.

WowKeren - Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan larangan untuk mengekspor bahan mentah minyak goreng dan minyak goreng. Akan tetapi masih ada oknum-oknum yang tampaknya tidak mematuhi aturan tersebut.

Polisi diketahui berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal minyak goreng kemasan sebanyak 121 ton ke Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong, Surabaya. Pelaku tersebut menggunakan modus memanipulasi data dengan memasukkan data barang yang tidak sesuai.

"Maka itu adalah modus yang selalu digunakan eksportir maupun importir," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Terminal Teluk Lamong, dilihat dari detikJatim, Jumat (13/5). "Seharusnya isinya HP misalnya, ternyata diisi bukan HP. Ini juga begitu, dia (pelaku) tidak menyatakan hendak ekspor minyak goreng tapi makanan dan minuman kalau enggak salah."

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa modus yang digunakan para pelaku dalam upaya ekspor minyak goreng kemasan secara ilegal ke Timor Leste itu diketahui setelah melakukan peninjauan 2 dari 8 kontainer berisi minyak goreng yang ditemukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Agus mengatakan bahwa 121 ton minyak goreng kemasan itu rencananya akan dikirimkan via delapan kontainer ke Timor Leste. Kegiatan ilegal tersebut berhasil digagalkan oleh depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.


Agus pun memaparkan kronologi pembongkaran kasus ekspor ilegal 121 ton minyak goreng kemasan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait keberadaan kontainer itu yang diterima oleh polisi pada 28 April 2022 lalu.

Kemudian, kata Agus, polisi menyelidikinya pada 4 Mei 2022, dengan memeriksa depo PT Meratus di Tambak Langdon. Saat pemeriksaan dilakukan, polisi awalnya mendapati tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan.

Tetapi ketika pemeriksaan saksi dilakukan, baru lah diketahui lebih lanjut terdapat lima kontainer lain yang berada di Teluk Lamong dan siap diberangkatkan ke Timor Leste.

Agus mengungkapkan merek minyak goreng kemasan yang hendak di ekspor itu adalah Linsea, Tropis dan Tropical. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi pun menyita 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng kemasan yang diprediksi nilainya mencapai Rp3,7 miliar.

Dalam kasus ekspor ilegal minyak goreng ilegal itu, polisi meringkus dua tersangka. Mereka masing-masing adalah berinisial R (60) dan E (44).

R diketahui merupakan pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor, yang dibelinya dari suatu tempat. Sementara E, bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Selain itu, tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait