Pemerintah Target Turunkan Angka Kematian Jemaah Haji Tahun Ini Jadi 1 Kasus per 1.000 Orang
Nasional

Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Budi Sylvana, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 15 tahun terakhir nyaris tidak ada penurunan angka kematian jemaah haji Indonesia yang signifikan.

WowKeren - Pemerintah menyatakan sudah siap memberikan layanan kepada jemaah haji Indonesia tahun 1443 H atau 2022. Angka kematian jemaah haji tahun ini pun ditarget pemerintah turun menjadi 1 permil atau sekitar 1 kematian per 1.000 jemaah haji.

Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Budi Sylvana, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 15 tahun terakhir nyaris tidak ada penurunan angka kematian jemaah haji Indonesia yang signifikan. Adapun angka kematian jemaah haji Indonesia mencapai sebesar 2 per mil setiap tahunnya. Dengan kuota jemaah sekitar 220 ribu, maka ada sekitar 300 hingga 400 jemaah yang meninggal dunia per tahun.

"Dua penyakit penyebab kematian tertinggi adalah kardiovaskuler dan respiratory disease. Namun ada faktor lain, kelelahan menjadi faktor utama penyebab kematian jemaah," ungkap Budi dilansir situs resmi Kementerian Kesehatan, Rabu (18/5).

Oleh sebab itu, para petugas kesehatan diminta untuk mengedepankan fungsi edukasi dan promotive. Terlebih kepada jemaah yang sudah memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan masuk sebagai jemaah haji risiko tinggi.


"Dengan begitu kondisi fisik mereka terjaga, sehingga mudah mudahan kondisi Kesehatan jamaah pun bisa terjaga sampai nanti pulang ke Tanah Air," paparnya.

Menurutnya, petugas kesehatan haji sudah dibekali dengan Rencana Operasional (Renops) penyelenggaraan Kesehatan haji Tahun 2022 dalam menjalankan tugasnya. Dalam Renops tersebut, tim kesehatan dikelompokkan menjadi tujuh, di antaranya adalah Tim Sanitasi dan Food Security, Tim Logistik dan Bekal Kesehatan, serta Tim Kantor Kesehatan Haji Indonesia.

Setiap tim telah memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian, tim dapat bekerja lebih optimal dalam rangkap mencapai target tujuan pelayanan kesehatan haji.

"Contoh untuk Renops tim surveilans, day by day harus ada laporan audit kematian mulai dari penyebab dan lain-lain, sehingga dapat tergambar dengan baik. Terlebih saat mendekati critical period," tukasnya.

Sebagai informasi, Arab Saudi menetapkan dua ketentuan terkait haji tahun ini. Yang pertama, jemaah haji tahun ini maksimal berusia 65 tahun per 30 Juni 2022 dan telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Sedangkan yang kedua, jemaah haji dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait