Ngeri! Dokter Gadungan di Sumsel Nekat Buka Praktik di Rumah Lengkap dengan Peralatan Medisnya
Unsplash/Arseny Togulev
Nasional

Seorang pria di Sumatera Selatan nekat jadi dokter gadungan hingga buka praktik sendiri di rumahnya. Aksi pria tersebut akhirnya terbongkar oleh kecurigaan dokter asli di daerah itu.

WowKeren - Kasus profesi gadungan biasanya dilakukan seseorang untuk memikat lawan jenis atau pujaan hatinya. Namun tujuan berbeda tampaknya dimiliki seorang warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Pria berinisial YTP ini nekat jadi dokter gadungan hingga benar-benar membuka praktik di rumahnya sendiri dengan peralatan medik lengkap. Aksi YTP pun akhirnya terungkap dan ditangkap polisi.

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 lalu, saat dr Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik kedokteran di sebuah rumah. Kemudian dr Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter. Kemudian dr Galih Fatoni meminta temannya Idial Skm M.Kes menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial. Kemudian Idial menjelaskan kepada dr Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja. Sayangnya YTP tidak memenuhi undangan datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim,AKP Apromico menjelaskan bahwa pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktik. Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku. YTP pun langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," pungkas AKP Apromico, Rabu (18/5).

Pelaku kini terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait