WN Korea Selatan Ini Minta Perlindungan Hukum dari Kejagung-Polri Usai Merasa Dikriminalisasi
Nasional

Seorang WN Korea Selatan yang kini menjadi tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik merasa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi. WN Korsel itu pun mengajukan perlindungan hukum ke sejumlah pihak.

WowKeren - Lee Su Keun, Warga negara (WN) Korea Selatan yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Firmanto Laksana, kini meminta perlindungan hukum. Lee merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Atas kriminalisasi itu, Lee yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) itu meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Propam Polri, serta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa

"Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum," ujar Tobbyas Ndiwa kepada wartawan pada Rabu (18/5).

Tobbyas menjelaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya itu berawal dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2021 atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Instagram @_thgreenbelle.drivingrange_. Menurutnya, kasus ini terkait dengan hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa.

"Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO)," jelasnya.


Konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT SKIG dan PT Ancora Investindo Internasional memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT SGI secara sepihak pada 30 Desember 2020. Padahal perjanjian sewa antara pihak-pihak itu baru berakhir pada 30 November 2027, berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.

"Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp25 miliar lebih di sana," terang Tobbyas.

Namun kemudian setelah perjanjian diputus secara sepihak, malah ada laporan tentang dugaan pencemaran nama baik. Hal itu membuat Lee kini ditetapkan sebagai tersangka. Tobbyas mengklaim penetapan kliennya sebagai tersangka hanya merujuk pada tangkapan layar di akun Instagram.

"Muncul tulisan di Instagram itu kami katakan misterius. Karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa, yang keteranganya semua tidak tahu siapa pemilik akun instagram yang memunculkan tulisan tersebut. Lagipula, sampai saat ini tidak ada barang bukti yang disita oleh penyidik. Ini jelas tidak memenuhi unsur pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka," ungkapnya.

Lee diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022. Hal itu berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait