Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Tol Sumo Jadi 15 Orang, Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nasional

Kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) menewaskan belasan korban jiwa. Kini polisi telah resmi menetapkan sopir bus sebagai tersangka.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, sebuah kecelakaan maut menimpa bus pariwisata di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Akibat kecelakaan ini, menewaskan sejumlah korban jiwa.

Salah satu korban kecelakaan mau yang sebelumnya sempat selamat, kini dinyatakan telah meninggal. Korban tersebut diketahui berinisial N (13), merupakan warga Benowo, Surabaya. Sehingga total korban meninggal kecelakaan maut itu menjadi 15 orang.

Sebelum akhirnya dinyatakan meninggal, N sempat dirawat di Rumah Sakit Gatoel Mojokerto selama beberapa hari. "Meninggal dunia tadi pagi, Subuh, ini jenazahnya baru datang pukul 09.45 WIB," ujar salah satu kerabat korban, Nur Laili, Kamis (19/5).

Laili mengungkapkan sebelum N meninggal, korban dalam keadaan kritis dan tak sadarkan diri. Ia menyebut bahwa N mengalami cedera otak berat dan fraktur cruris atau patah tulang pada tungkai bawah.


Namun, kata Laili, korban sempat mengeluarkan air mata saat pihak keluarga mengunjunginya di rumah sakit. Padahal, kala itu N tak sadarkan diri. "Diajak ngomong itu ngeluarin air mata, tapi matanya ga melek, ya kayak koma gitu," ungkap Laili.

N sendiri merupakan anak dari salah satu korban kecelakaan maut yakni Maftukhah yang langsung meninggal dunia di tempat kejadian. Adapun lokasi pemakaman N berada berdekatan dengan 14 korban tewas lainnya.

Sementara itu, Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan sopir pengganti bus Ardiansyah yakni AF sebagai tersangka. "Hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ungkap Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Kamis (19/5).

Lebih lanjut, Didit menerangkan bahwa AF bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun nanti, apakah di 310 ayat (4) atau di 311 ayat (5)," terang Didit.

Menurut Didit, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, maupun saksi ahli terkait kecelakaan maut yang menewaskan 15 orang tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa AF terancam pasal berlapis lantaran berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan laboratorium yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait