Meski Salat Jumat di Masjid Istiqlal Tak Lagi Berjarak, Tetap Dianjurkan Pakai Masker
Nasional

Pemerintah telah memberikan pelonggaran pembatasan COVID-19, terbaru terkait dengan penggunaan masker. Atas aturan ini, kebijakan penerapan prokes saat ibadah pun disesuaikan.

WowKeren - Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini tampak sudah semakin terkendali. Maka dari itu, pemerintah pun memberikan pelonggaran sejumlah aturan, seperti yang baru-baru ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yakni diperbolehkan tidak memakai masker di ruang terbuka.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan saat ibadah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pun diperlonggar. Hal ini dilakukan seiring dengan menurunnya persebaran COVID-19 di Jakarta.

Abu Hurairah selaku Kepala Humas Masjid Istiqlal mengatakan bahwa kapasitas masjid untuk salat Jumat, kini sudah tidak lagi dibatasi. Abu mengungkapkan seluruh area Masjid Istiqlal bisa digunakan untuk beribadah. "Kapasitas sudah enggak dibatasi lagi," ujar Abu kepada Kompas.com, Jumat (20/5).

Sebagaimana diketahui, selama pandemi COVID-19 berlangsung, Masjid Istiqlal dibuka dengan sejumlah pembatasan-pembatasan guna mencegah penyebaran virus. Namun kini, jaga jarak antarjemaah di Masjid Istiqlal sudah tidak berlaku lagi.

Barisan jemaah dalam menjalan ibadah pun kini sudah kembali dibolehkan rapat kembali. Meski demikian, menurut Abu, penerapan prokes memakai masker tetap disarankan lantaran jemaah salat Jumat bisa mencapai ribuan orang.


Hanya saja, kata Abu, penerapannya saat ini sudah tidak lagi seketat sebelum Jokowi mengeluarkan aturan boleh melepas masker di ruang terbuka. Jemaah diminta untuk tetap menggunakan masker saat salat Jumat guna menjaga kesehatan bersama.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kebijakan pelonggaran masker yang dikeluarkan oleh Jokowi. MUI sebelumnya, telah mengeluarkan panduan penggunaan masker untuk salat berjemaah.

MUI menyatakan sudah masker sudah tidak perlu lagi dikenakan oleh jemaah yang sehat. Selain itu, masjid juga diimbau untuk menggunakan karpet dan sajadah dalam melakukan salat.

Kendati demikian, MUI tetap meminta masyarakat agar menerapkan prokes karena penularan COVID-19 di Indonesia belum sepenuhnya berakhir. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

"Seiring dengan pelonggaran prokes yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi, dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," tutur Asrorun Niam dalam keterangan pers, Selasa (17/5).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru