Pemerintah Beri Pelonggaran, MUI Sebut Jemaah Sehat Boleh Lepas Masker Saat Salat di Masjid
Unsplash/Rumman Amin
Nasional

Masjid dan musala yang sebelumnya tidak diperbolehkan menggelar karpet untuk mencegah penularan COVID-19 kini juga sudah dapat menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan beribadah.

WowKeren - Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan sejumlah pembatasan terkait pandemi COVID-19. Mulai Rabu (18/5) hari ini, masyarakat yang berada di ruang terbuka tidak lagi wajib menggunakan masker kecuali kelompok rentan dan mereka yang dalam keadaan tidak fit.

Menyusul kebijakan baru pemerintah ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan jemaah yang sehat untuk tidak lagi memakai masker saat melaksanakan salat berjemaah di masjid. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh.

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi," jelas Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5). "Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan."

Selain itu, pelonggaran juga diberikan kepada masjid dan musala yang menggelar salat berjemaah. Masjid dan musala yang sebelumnya tidak diperbolehkan menggelar karpet untuk mencegah penularan COVID-19 kini dapat menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan beribadah. Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan.


"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," paparnya. "Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini."

Sementara itu, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa pelonggaran masker di ruang terbuka akan berlaku per tanggal 18 Mei. Pemerintah juga disebut menghapus kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri jika warga telah divaksinasi lengkap.

"Nantinya elaborasi arahan Presiden (Jokowi) ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait dengan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan masa berlaku efektif per tanggal 18 Mei 2022," jelas Wiku.

Wiku mengatakan bahwa meski pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, upaya vaksinasi dan protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan tertib. Mengingat WHO belum resmi menyatakan bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir.

"Keputusan ini menimbang melalui perkembangan kasus di tingkat nasional dan global serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, momentum ini pemerintah juga sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru