Gerebek Pelaku Penimbun 2 Ribu Liter Solar di Banda Aceh, Polisi Pergoki Tersangka Pakai Sabu
Nasional

Polisi berhasil menangkap dua pelaku penimbun 2 ribu liter soal di Banda Aceh. Saat digerebek polisi, kedua pelaku penimbun solar itu ternyata malah kedapatan sedang mengkonsumsi sabu.

WowKeren - Aksi penimbunan bahan bakar solar memang telah marak dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik penimbunan solar di Banda Aceh.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua penimbun BBM solar bersubsidi di Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun ada yang tak terduga dari penangkapan tersangka penimbun solar tersebut. Saat polisi menyergap kedua pelaku, tersangka rupanya kedapatan tengah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat digerebek ternyata kedua tersangka juga sedang pakai narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha pada Senin (23/5).


Sementara itu, kasus penimbunan solar tersebut awalnya terungkap lewat informasi dari warga. Petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar. Mereka kemudian bergerak ke lokasi, tepatnya di sebuah rumah kos di Desa Lamdingin.

Kompol M Ryan Citra Yudha juga mengungkap bahwa kedua pelaku ternyata masih berstatus mahasiswa. Masing-masing pelaku berinisial MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, dan RD (30) warga Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga turut mengamankan satu mobil truk berisi BBM solar subsidi sebanyak 2 ribu liter, satu mobil double cabin dengan nomor polisi BL 8013 AG. Serta mesin pompa sebagai penyedot. Dari pengakuan awal tersangka, mobil double cabin digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi, lalu dimasukkan ke mobil truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak.

Saat penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Ryan menyebut sabu yang disita seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

"Mereka mengakui telah menggunakan barang haram tersebut," pungkas Ryan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru