Panglima TNI Ungkap Peran Para Prajurit Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat
Nasional

Menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, upaya pendalaman kasus dugaan penganiayaan penghuni kerangkeng manusia Langkat dilakukan demi mengungkap keterlibatan sosok-sosok lainnya.

WowKeren - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat mengungkapkan ada beberapa anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Kekinian, Andika mengungkapkan peran lima prajurit TNI Angkatan Darat yang turut menjadi tersangka dalam kasus penyiksaan penghuni kerangkeng manusia tersebut.

"Ya mereka ada penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," ungkap Andika usai menghadiri wisuda putranya di UGM pada Rabu (25/5).

Menurut Andika, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para prajurit TNI AD yang berstatus tersangka itu. Menurutnya, kasus penyiksaan penghuni kerangkeng manusia di rumah Terbit sudah terjadi sejak sekitar 10 tahun lalu.

"Saya belum tahu detailnya, tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang. Tapi kan ini kan insiden yang sudah terjadi sejak 2011 atau 2012," paparnya. "Semuanya (prajurit yang menjadi tersangka) tamtama bintara, kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan."

Selain itu, upaya pendalaman juga dilakukan demi mengungkap keterlibatan sosok-sosok lainnya. Adapun kelima prajurit yang berstatus tersangka tersebut kini telah ditahan dan terus diperiksa.


"Lima lagi terus masih kami dalami, termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi karena cukup lama kan dari 2011 ya kira-kira 11 tahun," paparnya.

Lebih lanjut, Andika memastikan bahwa para prajurit TNI yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum. "Jelas mungkin tindak pidana penganiayaan, salah satunya juga, KUHP Militer, minimal Pasal 103, jadi ya kita kerahkan maksimal. Ya kita lihat dulu, kalau pecat tidaknya kita lihat seberapa besar (pelanggarannya)," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tidak menoleransi setiap prajurit yang terlibat kasus kerangkeng manusia tersebut. Pesan Dudung tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD Brigjen Tatang Subarna.

"KSAD tidak akan menoleransi setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas Tatang dalam keterangan tertulis pada Rabu.

Adapun kelima prajurit yang berstatus tersangka itu kini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam I/Bukit Barisan di Medan, Sumatera Utara. "(Tersangka) masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP," ujarnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait