Eks Bupati Bener Meriah Aceh yang Ditangkap Terkait Kasus Jual Kulit Harimau Tidak Ditahan
Pixabay
Nasional

Eks Bupati Bener Meriah, Aceh itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam aksi jual beli kulit harimau. Kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut.

WowKeren - Eks Bupati Bener Meriah, Aceh, berinisial A (41) diketahui telah ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera. Adapun penangkapan tersebut lantaran A diduga terlibat dalam perdagangan kulit harimau bersama satu orang pelaku lainnya berinisial S (44).

"Kita telah mengamankan dan membawa ke Mako Polda Aceh dua orang yang berinisial S (44) dan A (41)," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan, dilihat dari detikSumut, Kamis (26/5).

Subhan mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di SPBU Pondok, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Aceh pada Rabu (25/5). Dalam penangkapan tersebut, Subhan mengatakan pihaknya menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring.

Selain A dan S, Subhan menuturkan masih ada satu pelaku lainnya berinisial I yang melarikan diri. Pihak Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera pun masih melakukan pengejaran. "Satu orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri," terang Subhan.

Kekinian, pelaku S dan A dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di samping itu, Subhan mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait perkara tersebut.


"Perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut," beber Subhan.

Terbaru, dikatakan bahwa mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah itu tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor. Subhan mengatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

"Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," papar Subhan.

Sementara untuk barang bukti berupa 1 kulit lembar Harimau Sumatera beserta tulang belulang tanpa gigi taring sudah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh. Adapun penangkapan tersebut berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan di balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera dengan Polda Aceh di Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah.

Pada saat itu, tim mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli kulit harimau di wilayah tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang, namun satu orang pelaku berhasil melarikan diri.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait