Tak Hanya Dalami Bentuk Penerimaan, Kejagung Kini Selidiki Dugaan Suap Minyak Goreng ke Kemendag
Nasional

Kejagung hingga saat ini terus mendalami dan mengembangkan kasus korupsi minyak goreng. Kini Kejagung juga mendalami adanya dugaan suap terhadap tersangka di Kemendag.

WowKeren - Kasus dugaan korupsi minyak goreng yang sebelumnya berhasil dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga saat ini masih terus didalami. Kini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung tengah mendalami dugaan pengiriman kardus minyak goreng kepada tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa saat ini timnya tengah mendalami bentuk penerimaan oleh tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunanya.

"Ini mereka lagi mendalami, termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (pengiriman kardus minyak goreng)," tutur Febrie dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/6).

Febri menuturkan sembari mendalami dugaan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan suap tersangka dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Maka dari itu, ia enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait adanya dugaan pengiriman kardus minyak goreng oleh sejumlah perusahaan sawit ke Kemendag.

"Karena ini penyidik lagi konsentrasi mendalami itu juga, maka saya tidak mau mendahului ini, khawatir ada fakta anak-anak (jaksa penyidik Jampidsus) bisa dikaburkan di lapangan, jadi ada beberapa yang ditelusuri anak-anak dengan kawan-kawan di aset, dan PPATK," jelas Febrie.


Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa jaksa penyidik bersama auditor saat ini juga sedang berkonsentrasi menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini dengan mengolah data yang sudah diperoleh dari hasil penyidikan.

Di samping itu, penyidik juga berkonsentrasi untuk menyelesaikan berkas perkara tahap I sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin guna segera dilimpahkan pada akhir Juni 2022 ini.

Sementara mengenai apakah Mendag Muhammad Lutfi selaku atasan dari Indrasari Wisnu Wardhana akan dimintai keterangan atau tidak, menurut Febrie masih menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dilimpahkan.

"Pasti berkas dipelajari JPU, apa catatan-catatan untuk pembuktian di persidangan itu pasti penyidik akan perlu," ungkap Febrie.

Sebagaimana diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru