Seorang pemilik toko kelontong di Jakarta Barat tega memperkosa karyawannya sendiri hingga hamil. Bahkan pelaku kerap melecehkan korban selama tiga tahun bekerja dengan berbagai ancaman.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 03 Juni 2022 - 19:44 WIB
WowKeren - Aksi keji dilakukan seorang pemilik toko kelontong di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sang pemilik toko tega memperkosa karyawannya sendiri hingga hamil. Tak hanya itu, bahkan anak hasil hubungan itu kemudian dijual dengan harga Rp 10 juta.
Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban U (19) bekerja di warung kelontong milik pelaku S (52) sejak tiga tahun lalu. Sejak saat itu pula korban sering diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.
"Pencabulan terjadi ketika korban sedang menjaga warung," ungkap Ardhie dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Ardhie mengungkap pelaku juga mengancam dan mengintimidasi korban agar tak menceritakan yang dialami ke orang lain. Ancaman itu di antaranya akan memukul bahkan menolak membayar gaji.
"Diancam jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau sampai cerita akan dilakukan pemukulan. Korban takut akhirnya dia pasrah. Sehingga pelaku ini melakukan aksi tersebut. Aksi ini sudah berlangsung 3 tahun dari korban umur 16 tahun," beber Ardhie.
Kasus ini akhirnya terbongkar usai korban bercerita kepada saudaranya. Saat itu korban usai melahirkan anak dari sang majikan.
"Korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya. Kemudian omnya datang ke Polsek," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anak korban dijual oleh teman pelaku seharga Rp 10 juta. Pelaku berdalih uang hasil penjualan bayi itu digunakan untuk membayar uang persalinan sebesar Rp 3 juta dan uang pemulihan persalinan sebesar Rp 7 juta.
"Menurut keterangan pelaku bahwa temannya yang bernama I ini mengetahui karena si korban ini hamil. Dia kemudian menyampaikan ke A temannya bahwa si korban ini hamil terus dari A ini punya teman juga namanya E. Ini awalnya bilang mau adopsi, tapi setelah itu si E menyerahkan lagi kepada pihak lain inisial L," pungkas Ardhie.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
(wk/amel)