Anwar Usman bakal digugat ke Dewan Etik MK terkait pernikahannya dengan adik Jokowi. Anwar pun diminta pilih mundur dari jabatan ketua MK atau dari pernikahan dengan adik Jokowi.
- Amelia Nur Fatimah
- Sabtu, 04 Juni 2022 - 19:29 WIB
WowKeren - Ketua MK Anwar Usman akhirnya menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati pada Kamis (26/5) lalu. Tapi ternyata perniakhan keduanya hingga kini masih terus dipermasalahkan. Kali ini, pernikahan Ketua MK dan adik Jokowi tersebut dinilai telah melanggar kode etik.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut bahwa hubungan semenda antara Anwar dan Jokowi telah melanggar Peraturan MK RI Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Hal itu ia ungkapkan dalam petisi daring yang telah dipublikasikan sejak Kamis (2/6), via situs change.org.
"Pertama, prinsip independensi. Kedua, prinsip ketakberpihakan. Ketiga, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Julius dalam petisinya.
Dalam petisi itu, PBHI menggalang petisi di Change.org meminta Anwar Usman mundur dari Ketua MK usai menikahi adik Presiden Joko Widodo. Hingga Sabtu (4/6) pukul 14.20 WIB, petisi di Change.org sudah ditandatangani 446 netizen dan menuju 500 tanda tangan.
"Untuk menghindari konflik kepentingan, Pasal 17 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda (keluarga) sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat," sambung tuntutan dalam petisi tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, PBHI selanjutnya bakal mengajukan gugatan ke Dewan Etik MK. Hal itu kembali dilakukan untuk mendesak Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Supaya tidak lebih jauh, mau tidak mau Anwar Usman harus mundur dari MK, ini bukan hanya untuk dia, ini demi konstitusi, demi rakyat Indonesia dan terutama demi Pak Jokowi," ungkap Julius dalam diskusi DUHAM yang tayang secara daring, Sabtu (4/6).
Dukungan dari publik tentu sangat berarti demi kelancaran proses tersebut. Dukungan ini kata Julius salah satunya dengan bersedia menandatangani petisi yang telah dibuat PBHI.
"Desakan yang muncul ini murni karena kepentingan masyarakat dan konstitusi ke depan. Untuk itu Anwar tidak hanya harus mundur dari jabatan ketua MK, tetapi juga harus mundur sebagai hakim," ujar Julius.
"Pilihannya cuma dua, mundur sebagai ketua MK dan hakim atau mundur dari pernikahan dengan adik Jokowi," tandasnya.
(wk/amel)