Sempat Hebohkan Publik, Kini Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Terkait Konvoi Khilafatul Muslimin
Pexels/Kindel Media
Nasional

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang pimpinan Khilafatul Muslimin atas konvoi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Konvoi tersebut sempat membuat heboh publik.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan sebuah video yang viral di media sosial di mana menunjukkan sebuah kelompok melakukan konvoi dengan membawa atribut khilafah. Kelompok tersebut diketahui merupakan organisasi Khilafatul Muslimin.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahkan mengatakan bahwa Khilafatul Muslimin itu berpotensi melahirkan terorisme. Kini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan tiga tersangka terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.

Adapun para tersangka tersebut merupakan pimpinan cabang dan dua pimpinan ranting di Brebes. Berdasarkan informasi yang didapat dari detikJateng, dalam hal ini 14 orang saksi diperiksa, termasuk saksi ahli pada Senin (6/6).

Beberapa saksi ahli di antaranya merupakan ahli agama, ahli bahasa, sosiologi, ahli pidana, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpolinmas, dan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.


"Semua sudah kita periks. Melalui proses gelar perkara, tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut yaitu GZ selaku pimpinan cabang jemaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting jemaah Khilafatul Muslimin diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Iqbal di Mapolda Jateng, Senin (6/6).

Iqbal menyebut bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang juga diketahui menyebarkan pamflet terkait ideologi Khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.

"Yang dilakukan para tersangka yaitu menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti di masyarakat serta berpotensi makar," ungkap Iqbal.

Para tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Jadi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, jadi kita lakukan penahanan," imbuh Iqbal.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru