CPNS di Sumbar Gagal Naik Haji Gara-gara Tak Dapat Izin Cuti, Begini Penjelasannya
Nasional

Seorang CPNS asal Sumatera Barat dikabarkan tak bisa megikuti ibadah haji karena terganjal izin cuti dari tempat kerja. Padahal ia harusnya masuk kloter keberangkatan tahun ini.

WowKeren - Bagi muslim yang mampu, haji merupakan ibadah rukun Islam yang wajib dilakukan seumur hidup. Sayangnya, rencana ibadah haji seorang warga Indonesia tahun ini terganjal izin cuti dari tempatnya bekerja. Hal itu menimpa seorang CPNS bernama Arif Winanda Syafri yang tergabung dalam Kloter II Sumatera Barat (Sumbar), yang gagal berangkat haji tahun ini.

Atas peristiwa itu, DPR RI rencananya akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah Sumbar. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus pun ikut mengungkap rasa prihatinnya.

"Seharusnya Arif Winanda Syafri pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar, rencananya diberangkatkan bersama rombongan lainnya. Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan," ujar Guspardi, Selasa (7/6).

Menurut informasi, Arif Winanda Syafri gagal berangkat haji karena yang bersangkutan baru saja diangkat sebagai PNS. Arif tidak bisa diberikan izin cuti yang relarif lama untuk menunaikan ibadah haji. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar.


"Namun, syaratnya PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa diajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali," jelas Guspardi.

Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa PNS diberikan hak cuti besar maksimal 3 (tiga) bulan. PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, kegagalan berangkat haji seperti yang dialami Arif Winanda Syafri yang baru saja diangkat menjadi PNS harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua. Diharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memenuhi syarat mengajukan cuti untuk naik haji.

"Hal ini perlu dilakukan jangan ada kesan yang timbul di masyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk menunaikan haji padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," pungkas Guspardi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru