Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Kolonel Priyanto yang Bunuh dan Buang Jasad Sejoli Nagreg
Nasional

Selain secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, Priyanto juga dinyatakan terbukti menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama.

WowKeren - Kolonel Infanteri Priyanto menerima vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6). Prajurit Angkatan Darat (AD) tersebut terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Pembunuhan itu terjadi usai sejoli itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 lalu. Selain secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, Priyanto juga dinyatakan terbukti melakukan perampasan kemerdekaan orang lain bersama-sama dan terbukti menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama.

"(Memutuskan) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal saat membacakan vonis.

Sebagai informasi, Priyanto dan dua anak buahnya yang bernama Kopda Andreas Dwi Atmoko serta Koptu Ahmad Soleh menabrak sejoli malang itu setelah menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, pada 6-7 Desember 2021. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 8 Desember 2021.


Setelah menabrak Handi dan Salsa, Priyanto bersama kedua anak buahnya membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Pada 11 Desember 2021, jenazah kedua korban ditemukan warga di dua titik yang berbeda di Sungai Serayu. Priyanto dan dua anak buahnya lantas ditangkap pada 24 Desember 2021.

Priyanto sempat mengungkapkan rasa bersalahnya karena sudah membuang Handi dan Salsa ke sungai dalam sidang denga agenda pembacaan pembelaan. Ia mengaku belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.

"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," ujarnya. "Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi."

Menurut Mayor Chk Tb Harefa selaku kuasa hukum Priyanto, kliennya sudah ikhlas dipecat dari TNI AD. Adapun vonis yang diterima Priyanto sama dengan tuntutannya, yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari instansi TNI AD.

"Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima," terangnya pada 10 Mei 2022 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait