Marak Terjadi Fenomena Remaja Hadang Truk, Bagaimana Nasib Hukum Sopir?
Pxhere
Nasional

Tren remaja hadang truk kini tengah marak di Indonesia hingga tak jarang memakan korban jiwa. Lantas, apakah sopir truk juga bakal ikut menanggung hukuman jika terjadi kecelakaan?

WowKeren - Tren aksi remaja menghadang truk di jalan raya demi konten kini tengah marak di Indonesia. Video-video aksi tak patut ditiru itu pun banyak beredar di media sosial.

Dalam beberapa video, para remaja itu bahkan tampak tertawa puas setelah berhasil menghentikan truk yang tengah melaju kencang secara tiba-tiba. Akan tetapi, aksi berbahaya itu tak jarang berujung maut.

Melansir Kompas.com, terbaru, seorang remaja berinisial Y (18) meninggal dunia usia terlindas truk di Jalan Otto Iskandardinata, Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (3/6). Y jadi salah satu korban tren konyol yang berbahaya tersebut.

Tak jarang pula, para sopir truk yang terlibat dalam kasus tewasnya para pemuda usai ikutan tren tersebut dapat berpotensi berhadapan dengan hukum. Lantas, apakah sopir yang tabrak para pemuda nekat tantang maut demi konten tersebut dapat dihukum?

Dalam kajian hukum, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah kepatuhan sang sopir terhadap peraturan-peraturan berkendara.


Unsur itu nantinya akan dipertimbangkan apakah tewasnya orang yang tertabrak karena kelalaian sang sopir atau bukan. Ancaman pidana yang dapat berpotensi dikenakan pada sang sopir adalah Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Namun, beberapa pertimbangan juga perlu diperhatikan dalam mempidanakan sang sopir dengan pasal tersebut. Di antaranya, dalam proses pengadilan, sang sopir harus membuktikan bahwa dirinya mematuhi perundang-undangan berlalulintas yang berlaku, tidak lalai (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah culpa) terhadap keselamatan berkendara.

Melansir Suara.com. untuk mengukur apakah sang sopir sudah berkendara sesuai undang-undang, maka dapat merujuk ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur beberapa hal seperti kecepatan berkendara. Unsur lain yang perlu dipertimbangkan dalam pasal tersebut adalah kesengajaan (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah dolus).

Dolus merujuk pada ketika sang sopir dengan sadar memiliki tujuan yang ia pikirkan untuk melukai orang yang ia tabrak. Ketika sang sopir terpikirkan untuk sengaja melukai orang tersebut dengan kendaraan yang ia kemudikan, maka unsur dolus masuk ke dalam pertimbangan kasus tersebut.

Namun perlu diperhatikan bahwa pembuktian mengenai unsur kesengajaan dalam pengadilan perlu setidaknya dua barang bukti. Dalam pertimbangan menggunakan unsur kesengajaan, justru dalam kasus ini sang pembuat konten yang sengaja memposisikan dirinya di jalur laju truk tersebut.

Sehingga, pasal tersebut tak dapat digunakan untuk mempidanakan sang sopir. Pasalnya, unsur kesengajaan ada pada pihak pembuat konten ketimbang sang sopir.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru