Buronan WN Jepang Diduga Korupsi Dana COVID-19 yang Kabur ke RI Telah Ditangkap, Segera Dipulangkan
Nasional

Sebelumnya, buronan tersebut dilaporkan telah berhasil ditangkap di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Kemenkumham RI pun mengatakan buronan itu akan dipulangkan.

WowKeren - Seorang buronan kepolisian Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi yang kabur ke Indonesia sebelumnya dilaporkan telah ditangkap. Tidak hanya itu, izin paspor milik Taniguchi pun telah dicabut.

Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa Taniguchi akan segera dipulangkan. Buronan WN Jepang itu akan dipulangkan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial COVID-19 di negara asalnya.

"Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk pemulangan MT," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6).

Lebih lanjut, Nyoman menuturkan bahwa penangkapan Taniguchi itu bermula dari laporan oleh Kedubes Jepang pada 7 Juni 2022 lalu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pada saat itu, Atase Keimigrasian, Atase Kepolisian, dan Atase Pertahanan Jepang menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencari Taniguchi atas kasus dugaan korupsi dana COVID-19.


Kemudian, kata Nyoman, Kedubes Jepang juga menyatakan paspor Taniguchi telah dibatalkan dan meminta bantuan Ditjen Imigrasi Indonesia untuk menangkap yang bersangkutan. Setelah berbagai informasi dikumpulkan, Taniguchi saat itu diketahui tengah berada di Bandar Lampung.

Selanjutya Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun langsung memerintahkan jajarannya untuk mencari dan menangkap Taniguchi. Tidak berselang lama, pada Selasa (7/6) kemarin pukul 22.30 WIB, petugas Divisi Imigrasi Lampung bersama polisi setempat pun akhirnya berhasil mengamankan Taniguchi dan membawanya ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Nyoman pun mengungkapkan bahwa buronon WN Jepang itu diketahui telah berada di Indonesia sekitar 1,5 tahun dan merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas. Senada dengan Nyoman, Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Is Edy Eko Putranto menuturkan berdasarkan data di lapangan dan keterangan warga setempat, Taniguchi baru menetap sekitar satu minggu di daerah Kalirejo Lampung.

Edy mengatakan bahwa selama tinggal di Kalirejo, yang bersangkutan juga menawarkan kepada masyarakat setempat untuk berinvestasi di bidang perikanan. "Kami menerima laporan bahwa ada WNA yang paspornya sudah dicabut keduataan dan langsung mengamankan Taniguchi," jelas Edy.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait