Suami Tata Janeeta Terancam Dipecat dari Kepolisian Usai Sindiran Melanie Subono Viral?
Instagram/tatajaneetaofficial
Selebriti

Polri menanggapi sindiran Melanie Subono terhadap status suami Tata Janeeta yang tetap menjabat di kepolisian meski dirinya adalah eks napi kasus korupsi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri penjelasan ini.

WowKeren - Sosok suami Tata Janeeta mendadak jadi perbincangan masyarakat usai unggahan Melanie Subono di Instagram viral. Di mana Melanie memberikan sindiran pada suami Tata, AKBP Raden Brotoseno yang tetap menjabat di kepolisian meski dirinya adalah mantan narapidan kasus korupsi.

Kasus suami Tata Janeeta ini rupanya menjadi perhatian besar bagi Polri. Mengingat banyak dari masyarakat memberikan kecaman dan bertanya-tanya mengapa Raden Brotoseno seolah kebal hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencari jalan keluar dalam masalah ini.

Dari pertemuan tersebut, Sigit kemungkinan akan merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap). Revisi Perkap itu akan memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang kode etik Brotoseno.

Dua Perkap yang akan direvisi tersebut adalah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.


"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6).

Sigit mengatakan dalam revisi perkap tersebut akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain. Jadi, bukan tak mungkin jabatan suami Tata Janeeta akan dicopot.

Menurut Sigit, dengan revisi perkap memberikan ruang untuk dirinya selaku Kapolri guna meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno. Ini dilakukan tentu saja untuk memberikan keadilan pada semua pihak.

"Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapannya kami bisa menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri tentang penanganan tindak pidana korupsi," tandas Sigit.

Sementara itu, sampai saat ini dari pihak Tata Janeeta dan Raden Brotoseno belum memberikan keterangan apa pun terkait masalah ini. Hanya saja Tata sempat curhat mengenai cobaan dalam hidup di Instagram pribadinya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru