Khilafatul Muslimin Tercatat Sebagai Yayasan Pendidikan di Kemenkumham Tapi Tak Terdaftar di Kemenag
Nasional

Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi, Khilafatul Muslimin rupanya tidak terdaftar di Kementerian Agama. Baik sebagai lembaga pendidikan, dakwah, atau sosial.

WowKeren - Kelompok Khilafatul Muslimin belakangan ramai disorot usai menggelar aksi konvoi motor "Kebangkitan Khilafah". Sejumlah pemimpin Khilafatul Muslimin bahkan telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi.

Diketahui, Khilafatul Muslimin tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai yayasan pendidikan sejak tahun 2011. Menurut arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin mendapat Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04 tanggal 31 Mei 2011.

Ada enam orang yang tercatat sebagai pendiri yayasan tersebut, yakni Muhammad Hidayat, Abdul Qadir Hasan Baraja, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Al Banna, dan Hadwiyanto Moerniandono. "Maksud dan tujuan Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin: sosial, kemanusiaan, keagamaan," demikian kutipan arsip tersebut.

Abu Salma selaku Amir Wilayah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya juga telah membenarkan bahwa kelompoknya mendaftar ke Kemenkumham sebagai yayasan pendidikan. "Iya itu benar karena terkait untuk pendidikan," ungkap Abu Salma kepada CNN Indonesia, Kamis (9/6).

Sementara itu, Khilafatul Muslimin rupanya tidak terdaftar di Kementerian Agama. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.


"Begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," ujar Zainut.

Zainut sendiri mengapresiasi kinerja polisi yang telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Polisi diharap segera mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap motif dan pola gerakannya. Selain itu, jaringan organisasi dan sumber pendanaannya juga diharap ditelusuri.

"Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Menurut Polda Metro Jaya, Khilafatul Muslimin merupakan organisasi besar karena memiliki kantor di 23 wilayah yang tersebar di Indonesia.

"Jadi, kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila tidak bisa dibiarkan merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait