Ratusan Ekor Ternak RI Mati Karena Wabah PMK, Kementan Siapkan Rp 2,4 Triliun untuk Kompensasi
Pixabay
Nasional

Total ada 150.630 ekor hewan yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). 39.887 ekor di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 893 ekor masuk dalam kategori potong bersyarat.

WowKeren - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah tersebar ke 180 kabupaten di 18 provinsi di Indonesia. Kementerian Pertanian mencatat sudah ada ratusan ekor sapi yang mati akibat penyakit tersebut.

"Jumlah hewan mati 695 ekor," ungkap Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, Senin (13/6).

Total ada 150.630 ekor hewan yang terinfeksi PMK. 39.887 ekor di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 893 ekor masuk dalam kategori potong bersyarat.

Kementan sendiri telah menyusun kebutuhan anggaran untuk menangani PMK. Kementan mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 2,43 triliun untuk kompensasi atau penggantian hewan ternak yang mati sebab terjangkit PMK.

Anggaran tersebut diusulkan untuk 243 ribu ekor ternak, dengan kompensasi sebesar Rp 10 juta per ekor. Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, mekanisme penggantian hewan ternak yang terdampak masih akan dibicarakan oleh pihak kementerian.


"Baru diusulkan jadi kita akan susun mekanismenya, kan ini terkait uang negara. Mekanismenya berapa itu kan jadi catatan semua," ujar Nasrullah dilansir Kumparan.

Dalam pelaksanaannya, penggantian kompensasi hewan ternak ini akan dilakukan dengan hati-hati. Juga melibatkan pengawasan dari instansi terkait.

"BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) harus dilibatkan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus dilibatkan, untuk memberikan masukan ke kita jangan sampai kita melanggar," paparnya.

Di sisi lain, rapat kerja antara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Komisi IV DPR RI menyetujui anggaran kebutuhan Kementan tahun 2022 untuk menangani wabah PMK sebesar Rp 4.415.730.025.000. Anggaran tersebut akan digunakan untuk vaksin, obat-obatan, disinfektan, penggantian ternak yang mati akibat terdampak PMK, dan operasional pendukungnya.

Pihak Kementan disebut telah melakukan berbagai upaya dan aturan untuk mengendalikan wabah PMK di kalangan hewan ternak itu. Di antaranya membentuk gugus tugas penanganan PMK level pusat dan daerah, mengatur lalu lintas hewan, hingga melibatkan pemerintah daerah serta pihak kepolisian dan TNI untuk penanganan wabah PMK.

Selain itu, Kementan juga telah menetapkan tiga rencana aksi penanganan PMK baik jangka pendek maupun jangka panjang. Yaitu SOS (darurat), temporary (sementara) dan permanen.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait