Mengenal Bea Materai Yang Akan Diterapkan Pemerintah Saat Belanja Online
Nasional

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berencana akan menarik bea materai untuk pelanggan platform digital. Nantinya saat belanja online dengan nominal tertentu akan ditarik bea materai.

WowKeren - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan kebijakan baru terkait dengan belanja secara online. Nantinya, DJP bakal menarik bea materai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital, termasuk belanja online di e-commerce dalam transaksi di atas Rp5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Menurutnya, segala pertimbangan pun telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea materai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi e-commerce.

"Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea materai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini," ujar Neilmaldrin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/6).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea materai Rp10 ribu tersebut. Ia mengungkapkan hingga saat ini pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.


Lantas apa yang dimaksud dengan Bea Materai? Berikut tim WowKeren telah merangkum definisi Bea Materai. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan atas suatu dokumen, baik dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang bisa digunakan sebagai bukti atau keterangan.

Adapun asas-asas yang mengatur bea materai di antarnya adalah asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.

Bea Materai ini diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberikan kepastian hukum yang adil, menyesuaikan kebutuhan masyarakat, dan menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan bahwa rencana penggunaan bea materai unturk transaksi di platform digital dinilai bakal membebani pelaku usaha.

Pasalnya, pelaku usaha itu nanti tidak hanya menanggung biaya materai, melainkan juga biaya administrasi hingga perubahan sistem secara menyeluruh sehingga membebani cost platform digital.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait