
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru, di mana rumah warga yang ber-NJOP di bawah Rp2 miliar, maka tarif PBB-nya akan digratiskan. Wagub DKI Jakarta pun memberikan tanggapannya.
- Tim WowKeren
- Kamis, 16 Juni 2022 - 08:48 WIB
WowKeren - Pemprov DKI Jakarta diketahui memberikan fasilitas bagi rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Bagi warga Jakarta yang memiliki rumah ber-NJOP di bawah Rp2 miliar, maka tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan digratiskan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lantas mengakui pendapatan daerah akan turun seiring dengan kebijakan tersebut. Namun menurutnya memang sudah menjadi tugas Pemprov DKI untuk membantu dan mengayomi masyarakat melalui kebijakan yang bermanfaat.
"Tentu ada pengurangan pemasukan, tapi itu kan tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, namanya Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/6). "Organisasi yang tugasnya membantu, mengayomi masyarakat."
Lebih lanjut, Riza mengatakan bahwa masih ada sumber pendapatan lain yang bisa dimaksimalkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia pun menilai kebijakan menggratiskan tarif PBB itu tidak akan memberatkan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di masa mendatang.
Riza mengungkapkan, sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah menggratiskan PBB bagi pahlawan, tokoh-tokoh dan lain-lain. "Itu sudah berjalan beberapa tahun, sekarang kita berikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Adapun pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Kebijakan ini pun tentu saja disambut dengan baik oleh warga DKI.
Sementara itu, kekhawatiran akan kebijakan menggratiskan tarif PBB yang berpengaruh pada pendapatan daerah juga diungkap oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB-PPP Hasbiallah Ilyas. Hasbiallah mengatakan bahwa pendapatan daerah DKI terbanyak berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PBB.
Sehingga apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan PBB, secara otomatis pendapatan daerah akan mengalami penurunan. "Kalau 'primadona' (PKB dan PBB) dikurangi kan berarti berkurang, paling tidak Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan," beber Hasbiallah.
(wk/tiar)