Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan 18 orang anak di Palembang. Pelaku berhasil menipu daya para korbannya hanya dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 ribu.
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 16 Juni 2022 - 13:26 WIB
WowKeren - Kasus kekerasan seksual masih jadi masalah serius di Indonesia. Mirisnya, banyak di antara korbannya masih berusia di bawah umur alias anak-anak. Kali ini kasus kekerasan seksual dilaporkan terjadi di Palembang.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus GG (30), pria yang dilaporkan melakukan pencabulan. Sampai saat ini, disebut ada sebanyak 18 bocah perempuan yang menjadi korban asusila pelaku selama satu tahun terakhir.
Pelaku pun kini telah diamankan polisi tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Kalidoni Palembang sehari setelah dilaporkan korban, Selasa (14/6) malam. Para korbannya masih sangat belia, berusia 5 hingga 10 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, laporan yang masuk awalnya tiga anak. Namun kemudian jumlah korban bertambah menjadi 18 anak setelah hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Sementara itu hingga saat ini penyidik juga masih menunggu laporan korban lain sebagai kelengkapan berkas acara pemeriksaan.
"Ada 18 anak-anak yang menjadi korban asusila tersangka, semuanya berjenis kelamin perempuan," ungkap Kompol Tri Wahyudi pada Rabu (15/6) kemarin.
Selain itu, diketahui bahwa perbuatan cabul pelaku tersebut terjadi di tiga wilayah. Yaitu dua di Kecamatan Kalidoni dan satu lainnya di Sematang Borang. Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat yang ia lakukan sudah berlangsung sejak April 2021 tahun lalu.
Tersangka juga mengaku bahwa aksi bejatnya itu akibat dari kecanduan menonton video porno di ponselnya. Karena itu, ketika melihat anak kecil, pelaku pun langsung mencari cara agar korban menuruti kemauannya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp 5 ribu kepada para korban untuk kemudian di ajak ke rumah kosong.
"Para korban diimingi uang lima ribu agar mau diajak ke rumah kosong. Di situlah tersangka berbuat cabul," pungkas Kompol Tri Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(wk/amel)