Aksi Curang SPBU di Serang: Kurangi Takaran BBM Hingga Raup Rp7 Miliar, Manajer-Owner Jadi Tersangka
Nasional

Kecurangan tersebut dilakukan dengan menggunakan remote control sejak tahun 2016 hingga Juni 2022. Kedua tersangka yang berinisial BP dan FT disebut telah meraup keuntungan sekitar Rp 7 miliar.

WowKeren - SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 disebut melakukan kecurangan terkait takaran bensin dan kini harus berurusan dengan polisi. Kecurangan tersebut dilakukan dengan menggunakan remote control sejak tahun 2016 hingga Juni 2022. Kedua tersangka yang berinisial BP dan FT disebut telah meraup keuntungan sekitar Rp7 miliar dari aksi nakal itu.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari," papar Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko.

Dijelaskan Condro bahwa dispenser pengisian BBM di SPBU tersebut dimodifikasi dengan memasang komponen elektrik. Adapun komponen tersebut dirangkai dengan saklar otomatis yang bisa mengubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," jelasnya.


Meski begitu, kedua tersangka tidak ditahan karena mempertimbangkan usia mereka yang telah di atas 60 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," jelasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan praktik curang tersebut terungkap pada 6 Juni 2022 lalu. "Saat dilakukan pengecekan lokasi, benar ada penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dua remote control, empat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus, empat ponsel, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor 34-42117, empat CPU, satu kartu ATM, satu buku tabungan, dan dua bundel rekening koran.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait