Pemkot Yogyakarta Akhirnya Terapkan Jam Malam untuk Anak Demi Cegah Kasus Klitih: Kita Lokalisir
Nasional

Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak-anak di daerah mereka. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya aksi kejahatan jalanan, klitih.

WowKeren - Beberapa waktu lalu warga Yogyakarta resah dengan ulah gerombolan anak-anak dan remaja yang melakukan aksi klitih. Pasalnya, mereka melakukan aksi kekerasan, bahkan dengan senjata tajam. Tak jarang para pelaku klitih menyerang orang secara acak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun kini resmi memberlakukan jam malam anak untuk mencegah kasus kejahatan jalanan atau 'klitih' tersebut. Jam malam ini berlakukan lewat Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022. Anak-anak berusia di bawah 18 tahun dilarang meninggalkan rumah pada pukul 22.00-04.00 WIB setiap hari, kecuali dalam kondisi tertentu.

Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menerangkan aturan jam malam ini merupakan salah satu upaya Pemkot dalam menciptakan kota layak anak. Pasalnya, menurut analisis, kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di wilayah Kota Yogyakarta seringkali bermuara dari minimnya interaksi keluarga di dalam rumah.

"Kami di Yogyakarta itu ingin membuat kota layak anak. Artinya salah satu item penting kota layak anak itu bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya, biar ada komunikasi," ujar Sumadi pada Kamis (23/6).


Selain itu, Sumadi menilai fenomena ABH, khususnya kejahatan jalanan yang terjadi pada tengah malam atau dini hari juga diduga disebabkan lantaran kurangnya wadah bagi anak untuk menunjukkan eksistensi. Karena itu, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan sejumlah ruang publik sebagai sarana anak menyalurkan kreativitas. Ia mencontohkan Edu Park di Umbulharjo.

"Nanti akan kita setting kegiatan itu bisa jadi daya tarik anak-anak bisa ke sana. Kita lokalisir. Artinya, anak jangan berkeliaran di jam-jam itu. Makanya kita siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (malam). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan jadi malam-malam keluyuran," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menuturkan Perwal ini sudah mulai diterapkan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, warga baru mendapatkan informasi secara utuh setelah pemerintah menyampaikan sosialisasi lewat notifikasi khusus di aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS).

Agus mengatakan, Satpol PP bersama kepolisian, TNI, dan masyarakat, akan memonitor implementasi Perwal ini melalui pengawasan di tingkat lingkungan maupun patroli berkendara khusus instansi pemerintahan. Keluarga, khususnya orangtua dan satuan pendidikan pun menjadi sasaran utama implementasu Perwal ini.

"Kalau masyarakat misal di daerahnya ada orang atau anak kumpul-kumpul nonproduktif di warung, ruang publik jika sudah melebihi waktu, itu dibubarkan. Kalau patroli gabungan khusus memang untuk mengantisipasi kejahatan jalanan oleh pelaku anak," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait