Fakta Pemotor Kena Tilang Elektronik di Pinggir Sawah: Besaran Denda Hingga Penjelasan Kapolres
Unsplash/Windo Nugroho
Nasional

Surat tilang elektronik dari Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut menampilkan foto seorang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm di pinggir sawah. Pihak kepolisian lantas memberikan penjelasan terkait penilangan tersebut.

WowKeren - Baru-baru ini, surat tilang elektronik alias ETLE yang diterima warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial. Surat tilang elektronik dari Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, itu menampilkan foto pemotor yang tidak memakai helm di pinggir sawah.

Foto surat tilang tersebut turut dibagikan akun Twitter @merapi_uncover. "Wis saiki tertip nganggo helm. Koe ngarit neng sawah we tetep keno tilang eletronik (Sudah sekarang tertib memakai helm. Kamu ngarit di sawah saja tetap kena tilang elektroni)," cuit akun tersebut sembari membagikan foto surat tilang tersebut.

Tilang Elektronik

Twitter/@merapi_uncover

Sosok yang terpotret dalam surat tilang elektronik tersebut diketahui adalah warga Dukuh Ngawen, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, bernama Panto Suwarno. Panto mengungkapkan kala itu dirinya pulang dari takziah dan hendak menemui buruh taninya di sawah.

Namun di Jalan Sonorejo, Kabupaten Sukoharjo, Panto yang kala itu tidak memakai helm tertangkap ETLE berbasis kamera handphone yang disebut ETLE mobile. Panto sendiri tidak sadar dirinya tertangkap kamera ETLE mobile karena tak memakai helm.


"Saya tidak tahu kalau tidak ditelepon anak saya. Katanya dapat surat dari kantor pos gitu. Surat itu datangnya Rabu (22/6) kemarin," ungkap Panto di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6).

Karena melanggar aturan lalu lintas dengan tidak memakai helm kala berkendara, Panto diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Pasca kejadian, Panto mengaku akan selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memakai helm kala berkendara.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan permintaan maaf karena kejadian itu sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial. "Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres meminta maaf karena membuat tidak nyaman di media sosial," demikian keterangan tertulis Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa penilangan tersebut dilakukan menggunakan ETLE Mobile. Menurutnya, petugas kepolisian dapat menggunakan kamera ponsel untuk memotret pelanggaran aturan lalu lintas.

"Jadi bukan kamera ETLE-nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya ETLE Mobile," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait