Aturan Pembelian BBM Jenis Pertalite Bakal Berlaku Mulai Agustus 2022, Simak Kebijakannya
Nasional

Pemerintah akan mengatur pembelian BBM jenis Pertalite, yang mana bakal mulai berlaku pada Agustus 2022 mendatang. Nantinya subsidi BBM juga akan benar-benar dipastikan tepat sasaran.

WowKeren - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite diketahui akan diatur oleh pemerintah. Adapun aturan ini nantinya akan mulai berlaku pada Agustus 2022 mendatang.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan bahwa saat ini revisi terkait ketentuan tersebut masih dalam proses. Ia menuturkan bahwa dalam upaya untuk memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami, karena itu Perpres," ujar Erika dalam Rapat Dengar (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6).


Lebih lanjut, Erika menerangkan bahwa poin-poin usulan untuk merevisi Perpres itu telah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo. Sementara itu, BPH Migas kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang akan dibahas dalam pembahasan tersebut adalah dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru itu diterapkan. Erika membeberkan yang pasti dalam aturan baru itu, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu, misal solar. Selain itu, nantinya juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Di samping itu, Erika pun memastikan bahwa sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas. "Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala Daerah dan Surat Keputusan," ungkapnya.

Sebagai informasi, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM Subsidi. Dengan begitu, diharapkan juga penyaluran BBM subsidi ke depannya akan lebih baik dan benar-benar tepat sasaran.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait