Tuntut Izin Usaha Holywings Dicabut Permanen, KNPI: Seluruh Cabang!
Nasional

KNPI jadi salah satu yang berencana melaporkan Holywings ke kepolisian terkait kasus promosi alkohol 'Muhammad-Maria'. Bahkan KNPI menuntut penutupan seluruh cabang Holywings.

WowKeren - Holywings memang beberapa kali terlibat permasalahan. Sebelumnya, Holywings juga pernah ditutup sementara saat melanggar jam operasional dan membuat kerumunan saat Jakarta menerapkan PPKM level 3 pada bulan September 2021 lalu.

Kini, Holywings kembali memicu kemarahan publik dan masyarakat. Bahkan tampaknya kemarahan publik kali ini lebih besar. Hal itu terkait promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang kini tengah diusut oleh kepolisian.

Langkah promosi Holywings itu pun terus menuai kecaman dari berbagai ormas dan lembaga. Salah satunya adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menyerukan agar pihak pemerintah daerah yang di wilayahnya terdapat outlet Holywings untuk mengevaluasi izin usahanya. Bahkan jika perlu, pihak KNPI menuntut penutupan usaha Holywings secara permanen di seluruh cabangnya. Pasalnya promosi terbaru yang dilakukan Holywings dipandang telah dengan sengaja memuat unsur SARA demi mendongkrak keuntungan usaha.


"Kami serukan kepada pihak Pemerintah Daerah yang terdapat outlet Holywings agar ijin usaha seluruh cabang Holywings harus dicabut dan ditutup permanen,” tegas Haris kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Aparat kepolisian diharapkan dapat terus menyelidiki kasus ini tak berhenti hanya pada enam pegawai yang sudah ditetapkan tersangka. "Pemilik Holywings juga harus bertanggungjawab atas kekisruhan ini," ujar Haris.

Haris menjelaskan, pemilik usaha Hollywing perlu mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

"Atas perbuatannya tersebut, KNPI akan segera membuat laporan kepolisian terhadap pemilik Hollywing. Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, jeratan pasalnya berlapis dan jelas sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam praktek promosi produk mirasnya. Negara ini berdiri atas Kebhinekaan jangan kita rusak hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru