Akui RKUHP Muat Ulang Semangat Kolonialisme, Komisi III DPR: Memang Tak Bisa Dipungkiri
Pxhere
Nasional

Pakar hukum tata negara menilai sejumlah pasal krusial dalam RKUHP dinilai malah mereproduksi semangat kolonial Belanda. Anggota Komisi III DPR RI pun tak memungkiri hal tersebut.

WowKeren - Persoalan RKUHP kembali memicu kontroversi usai draft terbarunya belum juga dibuka ke publik. Terbaru, banyak pasal krusial di dalam RKUHP yang dinilai mereproduksi alias memuat ulang semangat kolonialisme Belanda. Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Bivitri mengaku tidak melihat urgensi RKUHP apabila isinya tidak baru dan mengikuti paradigma lama. Bivitri lantas mencontohkan sejumlah pasal 'kolonialisme' seperti penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 dan 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP),

"Pasal harkat dan martabat presiden itu dulu ya dibuat karena kita sebagai pribumi yang dianggap tidak beradab dan dirasa perlu ditertibkan karena suka menghina ratu. Jadi paradigma lama tuh, tapi direproduksi sekarang, kita bukan pribumi versus penjajah," ujar Bivitri.

DPR pun mengakui bahwa sejumlah norma dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung semangat kolonialisme. Salah satu anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil pun mengakui bahwa hal tersebut tak bisa dipungkiri.


"Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada sejumlah norma di dalam perubahan RKUHP yang sebagian orang memandang bahwa ini seperti mengulang kembali semangat kolonialisme," ungkap Nasir Djamil dalam diskusi daring dengan tema 'Quo Vadis RKUHP', Jumat (25/6).

Meksi begitu, Nasir mengaku semuanya kembali lagi kepada pendapat masing-masing individu. Pihaknya meminta agar ada titik temu antara parlemen dan masyarakat sipil agar tercapai pemahaman yang sama terkait pasal-pasal krusial dalam RKUHP.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Komisi III telah mengundang wakil dari pemerintah untuk membahas kelanjutan nasib RKUHP terkait apakah menerapkan sistem carry over atau pembahasan ulang. Penerapan sistem carry over ini dimaksudkan agar pembahasan RUU tidak dimulai dari awal, namun bisa meneruskan draft dari kepengurusan periode yang lalu. Pasalnya, RKUHP batal disahkan pada DPR periode 2014-2019.

"Memang ada sebagian ada yang dibahas kembali, saya termasuk yang meminta agar ini dibuka kembali diberi ruang kepada elemen sipil untuk berpartisipasi," ujarnya.

Diketahui, RKUHP sempat memicu demo besar tahun lalu, terutama dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Sejumlah pasal yang diprotes di antaranya adalah yang menyangkut pengekangan kebebasan individu. Hingga kini, naskah RKUHP terbaru belum dibuka ke publik dengan alasan perbaikan redaksional.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait