Soal Fenomena PNS Bolos Kerja, Pengamat: Ter-cover Tugasnya Sama Tenaga Honorer
Nasional

Masalah absensi dan jam kerja PNS menjadi perhatian. Seorang pengamat menilai fenomena PNS sering bolos kerja didukung dengan adanya tenaga honorer yang mengerjakan tugas mereka.

WowKeren - Fenomena PNS yang kerap bolos kerja atau mangkir dari tugas tampaknya jadi masalah tersendiri yang tak kunjung tuntas sampai sekarang. Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti pun memberikan tanggapan mengenai fenomena tersebut. Menurutnya, Fenomena ini sering ditemui di daerah-daerah.

Bahkan, Trubus menyebut ada PNS yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. Selain itu, banyak pula PNS daerah yang datang ke kantor untuk sekadar absen dengan cara datang ke kantor Jam 10 pagi, lalu pulang jam 12 siang. Tugas yang menjadi tanggung jawab mereka pun malah dikerjakan oleh para tenaga honorer.

"Selama ini, mereka (PNS) yang bolos-bolos ini ter-cover tugasnya sama tenaga honorer. Karena itu, mereka aman," ujar Trubus, Jumat (24/6) melansir Republika.

Trubus menilai, dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023, kelakuan para PNS bandel itu bakal terkuak. Mereka yang selama ini terbiasa santai, tentu bakal pontang panting bekerja sesuai ketentuan untuk menyelesaikan tugas-tugas.


Padahal, meski selama ini ketika PNS membolos ada honorer yang mengurus pekerjaannya, tapi tetap saja hal itu berpengaruh pada kualitas layanan publik. Hal itu terbukti dari jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman.

Sepanjang 2021, Ombudsman menerima 7.186 laporan maladministrasi pelayanan publik. Instansi terlapor paling banyak adalah pemerintah daerah dengan presentase 40,99 persen. Dari laporan yang ditangani Ombudsman, tercatat 33,23 persen laporan merupakan penundaan layanan pubilk berlarut, 28,69 persen tidak memberikan layanan, dan 21,19 persen penyimpangan prosedur.

Karena itu, menurut Trubus, jika tenaga honorer dihapuskan, maka kinerja layanan publik juga bisa jadi semakin memburuk. "Dengan adanya tenaga honorer saja, laporan masyarakat kepada Ombudsman sudah seperti itu. Kalau tidak ada honorer, akan bagaimana jadinya pelayanan publik," pungkasnya.

Diketahui bahwa fenomena PNS kerap bolos kembali menjadi sorotan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 pada 17 Juni 2022. SE itu isinya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua instansi untuk meningkatkan pengawasan absensi dan jam kerja pegawai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait