Pada Senin (27/6) hari ini, Kejagung mengumumkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8,8 triliun.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 27 Juni 2022 - 13:56 WIB
WowKeren - Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Tersangka baru itu adalah eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Kasus korupsi tersebut bahkan diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat tersebut diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.
"Kami menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).
"Kejaksaan telah melakukan penyidikan TPK PT Garuda, ini tindak lanjut pertama," beber Burhanuddin. "Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda."
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan bahwa Emirsyah diduga bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak sesuai kriteria. Selain itu, perusahaan juga diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah.
Hal itu lantas mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai triliunan rupiah. Atas kasus korupsi Garuda itu, Emirsyah dan Soetkno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pengingat, perkara korupsi itu bermula pada kurun waktu 2011-2021, yang mana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.
(wk/tiar)