KPU Beber Ada 26 Parpol yang Sudah Daftar Sipol, 12 Di Antaranya Pendatang Baru
Nasional

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada Juni 2022 ini. Pihak KPU pun membeberkan sudah ada puluhan partai politik (Parpol) yang telah mendaftar dan memiliki akun Sipol.

WowKeren - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tampaknya sudah dimulai pada Juni 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun membeberkan sejumlah partai politik (parpol) yang telah mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan bahwa berdasarkan data per Selasa (28/6) pukul 10.00 WIB, sudah ada 26 parpol yang mendaftar melalui Sipol. Bahkan 12 di antaranya disebut merupakan pendatang baru.

Selain itu, kata Idham, ada 8 parpol yang pada Pemilu tahun 2019 perolehan suaranya sudah melebihi parliamentary thershold (PT). "6 Parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 12 Parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019)," ujar Idham dalam keterangannya, Selasa (28/6).

"Jadi total jumlah Parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 Parpol," lanjut Idham.

Adapun 26 Parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Adil Makmur. Kemudian ada Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat (PD), Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.


Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia. Lalu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garuda Perubahan Indonesia, serta Partai Gerakan Indonesia Raya.

Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Berkarya. Idham sebelumnya juga telah memastikan bahwa laman Sipol nantinya bisa diakses oleh Parpol peserta Pemilu 2024 dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

"Sesuai Undang-Undang (UU), kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi Parpol," jelas Idham.

Selain itu, Idham mengatakan bahwa Sipol akan dikawal langsung oleh Satgas yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri. Terkait mitigasi, strategi keamanan data Sipol terdiri dua lapis, apabila aplikasi mengalami masalah.

"Jadi InsyaAllah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kami akan amankan dalam dua lapis pengamanan," tutup Idham.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait