Polisi Sudah Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Promo Holywings Dinilai YLBHI Cs Tak Ada Unsur Pidana
AFP/Ardikta Nugroho
Nasional

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice (ICJR), dan Paritas Institute menilai promosi miras Holywings tidak memiliki unsur pidana.

WowKeren - Kasus promosi minuman keras (miras) untuk untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings belakangan ramai diperbincangkan. Pihak kepolisian diketahui telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Paritas Institute lantas mengakui bahwa promosi tersebut bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat. Meski begitu, ketiga lembaga tersebut menilai promosi miras itu tidak memiliki unsur pidana.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," demikian pernyataan bersama YLBHI, ICJR, dan Paritas Institute dikutip pada Rabu (29/6).

Diketahui, enam orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong; Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama; dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik. Namun YLBHI menilai promosi Holywings bukan merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat tersebut.


YLBHI menjelaskan bahwa penggunaan pasal berita bohong dinilai tidak tepat lantaran pasal tersebut memiliki syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong. Selain itu, harus dipastikan bahwa niat yang bersangkutan adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik seperti kerusuhan.

"Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan," jelasnya.

Selain itu, pasal ujaran kebencian dan penistaan agama juga dinilai tidak bisa digunakan dalam kasus ini. Pasalnya, dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Harus berupa pernyataan ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, YLBHI, ICJR, dan Paritas Institute meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut. Apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, maka kejaksaan diminta menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait