MUI Akan Kaji Fatwa Terkait Legalisasi Ganja Medis: Bisa Saja Dibolehkan
Pxhere
Nasional

MUI dan menutup kemungkinan soal diperbolehkannya ganja yang dimanfaatkan untuk kebutuhan medis. MUI pun ikut menyinggung soal fatwa nikotin di Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 lalu.

WowKeren - berbagai lembaga kini ikut menyoroti wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Salah satunya adalah MUI. Di mana sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI untuk segera menerbitkan fatwa terkait ganja medis tersebut.

Merespons permintaan Ma'ruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menegaskan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana ganja untuk medis. MUI akan berkontribusi memberikan solusi keagamaan atas persoalan tersebut.

"Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Asrorun dalam keterangan resminya.

Hasil kajian itu, kata Asrorun, nantinya bisa dihasilkan beberapa alternatif keluaran atau output. Semisal berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru. Meski begitu, Asrorun menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait ganja untuk medis itu secara resmi.

"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," kata Asrorun.


Di sisi lain, Asrorun menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

Namun Asrorun juga tak menutup kemungkinan ada pengecualian dalam kasus tertentu. Karena itu, kajian mendalam mengenai manfaat ganja memang diperlukan.

"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut," kata dia.

Asrorun pun menyinggung soal MUI yang pernah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

Salah satunya isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait