Perjuangan Indonesia untuk bisa mengabulkan legalisasi ganja medis tampaknya masih panjang. Meski begitu, DPR Aceh berencana untuk membuat qanun tentang legalisasi ganja medis.
Seperti yang diketahui, Thailand telah melegalkan ganja untuk keperluan medis. Hal ini rupanya membuat Malaysia tertarik untuk mempelajari kebijakan tersebut.
BNN sekali lagi jadi pihak yang menentang keras wacana legalisasi ganja medis untuk kebutuhan kesehatan di Indonesia. BNN pun mendukung keputusan MK yang menolak permohonan legalisasi ganja medis.
Menkes sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggodok regulasi untuk akses penelitian ganja medis. Sementara itu, MUI membuka kemungkinan mengeluarkan fatwa ganja medis.
Setelah MK memutuskan menolak permohonan uji materi UU Narkotika terkait legalisasi ganja medis, kini Menkes Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggodok akses penelitiannya.
MK telah memutuskan menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk kebutuhan kesehatan. Pihak penggugat pun memberikan respons terhadap putusan MK tersebut.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis diperbolehkan.
Adapun sidang putusan perkara ini akan digelar pada Rabu hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Masyarakat dapat menyaksikan persidangan secara online melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Indonesia hingga saat ini belum juga memberikan keputusan atas legalisasi ganja medis. Sehingga WN Jerman yang tinggal di Kaltara dijatuhi hukuman usai membeli permen ganja medis untuk kesehatannya.
Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Namun Kepala BNN menekankan pihaknya menolak hal tersebut.
BNN tampaknya jadi satu-satunya yang masih bertahan dengan sikap menolak legalisasi ganja di Indonesia meski untuk kebutuhan medis. Namun BNN tampaknya membuka opsi untuk kemungkinan lain, yaitu regulasi.
Hingga saat ini, Indonesia masih terus berupaya untuk mengkaji terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis. Polri pun telah ke Thailand, di mana merupakan negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja.
Hasil riset yang dilakukan IDI itu nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk dijadikan acuan dalam membuat kebijakan terkait tata laksana pengobatan dengan ganja atau mariyuana.
MUI sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji legalisasi ganja medis di Indonesia. Salah satu referensi dalam hal ini adalah hukum nikotin yang pernah dikeluarkan MUI.
MUI dan menutup kemungkinan soal diperbolehkannya ganja yang dimanfaatkan untuk kebutuhan medis. MUI pun ikut menyinggung soal fatwa nikotin di Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 lalu.
Polri ikut memberikan tanggapan mengenai wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Polri menyebut belum ada persiapan apapun mengenai wacana legalisasi ganja medis.
Setelah ada seorang ibu yang menyerukan ganja medis pada saat CFD membuat pemerintah mengupayakan legalisasinya. Namun BNN menyebut bahwa hal tersebut sulit diwujudkan di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengkhawatirkan legalisasi ganja medis bisa membuat para petani beralih dan lebih memilih menanam ganja ketimbang padi atau sayur.
Jika publik dan lembaga pemerintah pro kontra, Atiqah Hasiholan beri komentar begini usai heboh wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia. Beri dukungan?
Menanggapi isu legalisasi ganja medis di Indonesia, Wapres Ma'ruf Amin meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa baru. MUI pun merespons permintaan Ma'ruf Amin.