Nasib Ganja Medis Diputuskan Dalam Sidang MK Hari Ini
Pixabay
Nasional

Adapun sidang putusan perkara ini akan digelar pada Rabu hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Masyarakat dapat menyaksikan persidangan secara online melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (12/7) hari ini. Gugatan tersebut diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti yang merupakan ibu dari penderita cerebral palsy.

MK diminta untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis diperbolehkan. Selain itu, MK juga diminta untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis inkonstitusional.

Adapun sidang putusan perkara ini akan digelar pada Rabu hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Masyarakat dapat menyaksikan persidangan secara online melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Di sisi lain, wacana legalisasi ganja medis untuk kesehatan mendapat dukungan dari Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani. Menurutnya, wacana tersebut bermanfaat secara medis dan juga dapat menambah penerimaan daerah dan negara.

"Kami mendukung penuh wacana legalisasi ganja untuk medis," ujar Rizal, Senin (18/7).


Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Komisi V DPRA mendukung wacana tersebut. Menurutnya, ganja medis bisa menyembuhkan banyak penyakit mulai dari Alzheimer, sklerosis lateral amiotrofik (ALS), HIV-AIDS, crohn, hingga epilepsi dan kejang.

Selain itu, ganja Aceh sendiri disebut- sebut sebagai salah satu ganja terbaik dunia. Rizal memaparkan bahwa menurut informasi yang didapatnya, ganja Aceh merupakan satu-satunya di dunia yang mengandung senyawa THC (Tetrahydrocannabinol) mencapai 15-17 persen.

Aceh sendiri juga disebutnya memiliki sumber bahan baku yang melimpah. Meski tidak tahu persis seberapa luas sebaran tanaman ganja di Aceh, Rizal memperkirakan luasnya bisa mencapai ratusan hektare.

Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa pihaknya siap menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan, termasuk juga medis. Petrus menyatakan bahwa ia lebih ingin mementingkan generasi muda dibandingkan dengan harus melegalkan ganja.

"Saya sebagai Ketua BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini, daripada melegalkan. Itu sikap BNN," ujar Petrus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait