MUI Buka Kemungkinan Keluarkan Fatwa Ganja Medis, Kaji Baik-Buruknya
Nasional

Menkes sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggodok regulasi untuk akses penelitian ganja medis. Sementara itu, MUI membuka kemungkinan mengeluarkan fatwa ganja medis.

WowKeren - Persoalan legalisasi ganja medis di Indonesia hingga saat ini masih menjadi buah bibir. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan ganja medis untuk kesehatan.

Meski begitu, masyarakat tetap mendesak pemerintah untuk segera mengkaji legalisasi ganja medis. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini diketahui tengah membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa terkait ganja medis.

MUI pun saat ini tengah mempertimbangkan baik dan buruknya ganja yang dimaksudkan untuk keperluan kesehatan itu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud.

"Jika itu mudaratnya banyak daripada maslahat, umumnya barang begitu diharamkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana," ujar Marsudi di sela-sela Milad MUI ke-47 di Golden Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).


Marsudi kemudian menerangkan bahwa ganja merupakan barang haram. Akan tetapi, banyak tidaknya maslahat ganja juga sangat menentukan fatwa MUI. Ia mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mendalami penggunaan ganja medis, termasuk dengan meminta pendapat dari dokter.

"Karena tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya (untuk medis), maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan, tapi jika masih ada benda-benda lain yang halal, maka lakukan yang lain," jelas Marsudi.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga telah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis. Namun sebagaimana diketahui, Indonesia hingga saat ini masih melarang penggunaan ganja dengan alasan apapun.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa Kemenkes tengah menggodok regulasi dalam rangka melakukan penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Dalam hal ini, Kemenkes diketahui juga akan melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan Farmakolog.

Budi mengatakan hal tersebut dilakukan Kemenkes sekaligus merespons keputusan MK yang menolak gugatan ganja medis. Saat menolak gugatan ganja medis, MK juga menekankan agar pemerintah segera mengkaji ulang terkait penggunaan ganja medis di Indonesia.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru