Permohonan Ganja Medis untuk Kesehatan Ditolak MK
Unsplash/Marco Jimenez
Nasional

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis diperbolehkan.

WowKeren - Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/7) hari ini. Dengan begitu, ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada hari ini.

Sebagai informasi, perkara tersebut digugat oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti yang merupakan ibu dari penderita cerebral palsy. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis diperbolehkan.

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan," demikian bunyi pasal tersebut. Dengan putusan MK hari ini, maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah dan narkotika golongan I, termasuk ganja medis, tidak boleh dikonsumsi meski demi alasan kesehatan.


Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) inkonstitusional. Sebagai informasi, pasal tersebut berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

"Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," demikian bunyi pasal tersebut.

Di sisi lain, wacana ganja medis sempat menjadi sorotan publik usai aksi Santi Warastuti yang mendorong legalisasi ganja medis untuk anaknya viral. Isu ini menuai pro-kontra dari berbagai pihak.

Peneliti ganja dari Universitas Sylah, Musri Musman, menjelaskan bahwa payung hukum untuk hal terkait masih belum mendukung. Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan beleid narkotika.

"Kita melihat kepedulian kita pada hal ini bersentuhan dengan Pasal 8 UU nomor 35 tahun 2009 (tentang narkotika) yang tidak dapat kita gunakan untuk tujuan medis. Itu tentu yang menjegal para peneliti untuk memanfaatkan ganja ini dalam kapasitasnya menolong sesama," paparnya beberapa waktu lalu. "Saran saya, agar mudharat daripada bahwa dia tidak bisa digunakan untuk medis itu diminimumkan atau dikeluarkan dari UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait