WN Jerman yang Tinggal di Kalimantan Utara Dihukum 5 Tahun Penjara Usai Beli Permen Ganja Medis
Pxhere
Nasional

Indonesia hingga saat ini belum juga memberikan keputusan atas legalisasi ganja medis. Sehingga WN Jerman yang tinggal di Kaltara dijatuhi hukuman usai membeli permen ganja medis untuk kesehatannya.

WowKeren - Warga Negara (WN) Jerman yang diketahui identitasnya sebagai Declan Christopher (25) disebut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara lantaran membeli ganja medis untuk kesehatannya. Christopher diketahui merupakan WN Jerman yang tinggal di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Christopher diketahui membeli permen ganja medis itu secara online. Adapun hukuman yang diberikan kepada Christopher itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada Selasa (19/7).

Christopher sendiri diketahui menyelesaikan kuliah S1 jurusan Antropologi di Oxford serta S2 jurusan Master Ekologi di Jerman dan Prancis. Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia lantas bekerja di Thailand dan Malaysia, hingga mulai bekerja di Kaltara pada tahun 2020 lalu.

Christopher diketahui bekerja atas sponsor Pemerintah Federal Jerman sebagai tenaga ahli di Dinas Lingkungan Hidup Kaltara. Pada tahun 2021 lalu, Christopher kedapatan memesan 3 permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) secara online.

Pemesanan yang dilakukan oleh Christopher itu berhasil diendus oleh polisi, dan ditangkap pada 9 Juni 2021 lalu. Alhasil, ia pun diproses hukum dan diadili. Dalam persidangan, ia mengaku membeli permen ganja medis itu untuk mengobati sakitnya.

"Untuk membantu mengobati penyakit punggung dan insomnia yang dialami oleh terdakwa," ujar Christopher dalam kesaksiannya, dilihat melalui detikcom, Selasa (19/7). "Permen tersebut tidak dikonsumsi langsung sekaligus, akan tetapi hanya dipergunakan ketika sedang sakit dan pada saat akan bekerja."


Christopher mengaku bahwa permen tersebut dibeli untuk dirinya sendiri. Ia pun mengungkapkan setelah mengonsumsi permen ganja medis itu kala sakit punggung, akan membuatnya tertidur lebih cepat.

"Saya tidak mengetahui bahwa penggunaan jenis makanan yang mengandung ganja dilarang di Indonesia karena di negara Jerman tidak dilarang," ungkap Christopher.

Di samping itu, Christopher mengatakan bahwa ia berani membeli permen ganja medis itu lantaran memiliki izin dari dokter yang ada di Jerman. Menurut pengakuannya, permen tersebut dijual di apotek. Ia bahkan juga menerima resep untuk memakai ekstrak ganja.

Kemudian dalam pleidoinya, Christopher menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya itu. Akan tetapi setelah sidang yang digelar berulang kali, majelis hakim menolak alasan pembenar Christopher dan menyatakannya bersalah melanggar UU Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Declan Christopher oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama empat bulan," ujar majelis hakim.

Ketua Majelis Joshua Agustha mengatakan bahwa putusan itu lebih ringan 2 tahun daripada tuntutan jaksa. Di samping itu, putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait