Emak-emak yang Tutupi Pelat Nomor Dengan Celana Dalam Demi Hindari ETLE Sudah Ditemui Polisi
Unsplash/Windo Nugroho
Nasional

Dalam video singkat tersebut, tampak seorang wanita yang mengenakan daster dan helm hitam tengah mengendarai sepeda motor matic di jalanan. Uniknya, pelat nomor di bagian belakang sepeda motor ditutup dengan celana dalam berwarna pink.

WowKeren - Seorang emak-emak di Lamongan, Jawa Timur, viral karena menutupi pelat nomor sepeda motor yang dikendarainya dengan celana dalam. Aksi emak-emak tersebut diduga untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam video singkat tersebut, tampak seorang wanita yang mengenakan daster dan helm hitam tengah mengendarai sepeda motor matic di jalanan. Uniknya, pelat nomor di bagian belakang sepeda motor ditutup dengan celana dalam berwarna pink.

Akun Instagram @berita_lamongan_ turut membagikan video tersebut. Dalam keterangannya, video tersebut direkam di Pasar Miru, Sekaran, Lamongan.

Emak-emak pengendara motor

Instagram/@berita_lamongan_

Video tersebut lantas ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui pengendara tersebut.


"Kami sudah melihat video tersebut, dengan Kanit Turjawali (Satlantas Polres Lamongan) juga sudah menemui pengendara yang ada dalam video. Ini pelajaran bagi semua, dan bahan bagi kami saat sosialisasi," papar Aris, Kamis (30/6).

Menurut Aris, para pengendara sebenarnya tak perlu khawatir atau takut untuk menghindari ETLE. Asalkan mereka telah menaati peraturan lalu lintas yang ditentukan, mengingat ETLE hanya menyasar para pelanggar aturan lalu lintas.

"Saat ini Polres Lamongan maupun Polres lain di Jawa Timur sedang menggelorakan ETLE Mobile atau INCAR dan ETLE statis. Tapi selama pengendara tidak melanggar aturan kenapa mesti takut?" ujarnya.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa tilang elektronik tak bisa serta merta dikenakan ke pengendara karena ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya adalah surat konfirmasi yang akan dikirim oleh petugas apakah obyek yang terkena tilang elektronik benar-benar sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

"Penerima surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengkonfirmasi apakah betul dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," ujarnya.

Oleh sebab itu, Aris mengajak masyarakat untuk berpikir positif soal penerapan tilang elektronik. Mengingat tujuannya adalah mencegah potensi penyimpangan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait