Kata KPK Soal Isu Lili Pintauli Mengundurkan Diri Dari Kursi Wakil Ketua
YouTube/KOMPASTV
Nasional

Isu pengunduran diri tersebut muncul jelang sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan fasilitas ajang MotoGP Mandalika.

WowKeren - Lili Pintauli Siregar diisukan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu pengunduran diri tersebut muncul jelang sidang etik Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas ajang MotoGP Mandalika.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum mengetahui kabar pengunduran diri Lili tersebut. "Wah aku belum tahu," ujar Firli di gedung DPR pada Kamis (30/6) malam.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. "Saya belum tahu," katanya.

Kekinian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa lembaganya masih belum menerima surat pengunduran diri Lili. Menurut Ali, Lili hingga kini masih berkonsentrasi menjalankan tugas serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," jelas Ali.


Meski begitu, KPK disebut tetap mendukung proses penegakan etik terhadap Lili. "Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," tegas Ali.

Sebagai informasi, Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas dan akomodasi menonton ajang MotoGP Mandalika pada Maret 2022 lalu. Lili diduga menerima tiket penginapan dan juga tiket MotoGP Mandalika.

Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap Lili pada Selasa (5/7) pekan depan. "Ya betul, tanggal 5 Juli," ungkap Albertina Ho kepada Kompas.com.

Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi terkait dugaan pelanggaran etik ini dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati. Informasi tersebut menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

Adapun ini merupakan kali kedua Lili menjalani sidang etik. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial selaku pihak berperkara di KPK.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait